Wali Kota Pekanbaru tetap instruksikan OPD antisipasi COVID-19

id Pemkot Pekanbaru

Wali Kota Pekanbaru tetap instruksikan OPD antisipasi COVID-19

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Pekanbaru).

Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan instruksi kepada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk mengantisipasi penularanCOVID-19 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Instruksi wali kota itu terbit 15 Desember 2021 ditujukan pada kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Perhubungan, kepala Satpol PP, kepala BPBD, kepala Dinas Perindag, kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta camat se-Kota Pekanbaru. Instruksi ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru Syoffaizaldi Pekanbaru, Sabtu.

Berdasarkan instruksi tersebut, kepala Dinas Kesehatan diminta melakukan percepatan vaksinasi terutama lansia hingga akhir Desember 2021, mulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan.

"Kepala Dinas Kesehatan juga diminta mempersiapkan tempat isolasi untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan 'tracing' (pelacakan) dan karantina kontak erat," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan diminta melakukan pengetatan pemeriksaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk Kota Pekanbaru, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) di terminal dan pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Satpol PP diminta menutup semua taman kota pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala BPBD diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengantisipasi kondisi cuaca yang berpotensi bencana alam, seperti banjir, gempa, dan tanah longsor pada Desember 2021 dan Januari 2022.

Kepala Disperindag diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar/pusat perdagangan dan tempat aktivitas perdagangan lainnya dengan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Selain itu, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Kepala Dispar Kota Pekanbaru diminta membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

"Kepada seluruh camat diminta agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW)," katanya.

Dalam melaksanakan instruksi wali kota ini, pimpinan OPD bersangkutan harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri.