Kemenhub nyatakan tak ada pengajuan "extra flight" pada libur Natal-Tahun Baru

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,nataru

Kemenhub nyatakan tak ada pengajuan "extra flight" pada libur Natal-Tahun Baru

Ilustrasi: Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan/hp)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak menambah kapasitas penerbangan selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemengub Novie Riyanto mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga: Polri sesuaikan cara pengamanan Natal dengan kebijakan wilayah

“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Dirjen Novie mengimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu proses pengembalian tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: ASN Bengkalis dilarang cuti dan bepergian saat akhir tahun

Sementara untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru, ditetapkan vaksinasi dosis lengkap dan menunjukkan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam).

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujarnya.

Adapun bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

Baca juga: Instruksi Mendagri Tito Karnavian tentang pencegahan COVID-19 pada Natal dan tahun baru

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” katanya.

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” ujar Dirjen Novie.

Baca juga: Dikbud NTB minta orang tua dan murid maklumi tak ada libur Natal dan tahun baru 2022