Bagansiapiapi (antarariau.com) - Aparat Polres Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berhasil meringkus bandar sabu yang tergolong besar yaitu Apeng (39) dan istrinya Apin (38) dirumah tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 58,6 gram.
"Anggota kita sukses membongkar peredaran sabu yang meresahkan tersebut dan kini keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Bangko guna menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kapolsek Kompol Hamrizal Nasution di Mapolsek Bangko, Bagansiapiapi, Kamis.
Pihaknya kini tengah berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk menciduk pelaku lain.
Dalam penggerebekan itu aparat berhasil menyita sabu tangan maupun di rumah tersangka Apeng saat penggerebekan. Selain sabu seberat 58,6 gram, juga terdapat uang Rp105 juta, uang Malaysia RM 250 dan uang Thailand sejumlah 170 bath.
Selanjutnya, ekstasi warna pink sebanyak 2 butir, alat rekam CCTV empat unit, alat pres 2 unit, plastik bening ukuran satu kilogram, alat timbang elektrik satu unit dan HP dua buah.
Penangkapan kedua tersangka Apeng dan istrinya, papar Kapolsek, setelah petugas kepolisian melakukan upaya pengintaian sejak lama terhadap gerak-gerik Apeng yang dicurigai sebagai bandar besar sabu di wilayah Sinaboi dan sekitarnya.
"Dari pengakuan sementara tersangka, barang dibelinya dari Pulau Rupat seharga Rp80 juta per ons, kemudian barulah diedarkan ke daerah. Kalau melihat hasil tangkapan berarti 42 gram sabu sudah diedarkan atau habis terjual, dan ini hanya sisanya," ungkap Kapolsek.
Terkait TKP berada di wilayah hukum Polsek Sinaboi, jelas Kapolsek, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kapolres Rohil, Camat Sinaboi dan penghulu setempat.
"Ÿa kalau masalah kebobolan kita tidak tahu, pastinya tersangka tergolong lihai. Camat aja bilang peredaran sabu di Sinaboi sudah lama dan menjual sabu seperti menjual kacang goreng di sana," sebut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, tersangka sempat kabur ketika menyadari kehadiran petugas di rumahnya, malah sempat mencoba merampas senjata petugas. Sedangkan Apin istrinya Apeng, sempat membuang sejumlah BB ke kloset saat penggerebekan oleh petugas.
"Saat pengerebekan tersangka Apeng sedang menimbang sabu. "Barang buktinya sempat tercecer di lantai karena dibawa tersangka saat hendak kabur. Tersangka juga memiliki kaki tangan di sepanjang jalan mulai Sungai Bakau hingga menuju Sinaboi," pungkas Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Apeng dan Apin terancam dihukum mati dan penjara seumur hidup dan seringan-ringannya 6 tahun penjara sesuai UU tentang psikoterapika No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dan ayat 1 dengan UU yang sama.
"Tersangka akan kita kenai dengan pasal berlapis. Menurut undang-undang tersebut jika BBnya di atas 5 gram, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Jika di bawah 5 gram, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Berita Lainnya
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB
Polisi ringkus pengedar narkoba yang jual ekstasi ke Briptu JD
07 February 2024 15:11 WIB
Polisi di Bengkalis tertembak saat ringkus pencuri motor
30 December 2023 22:16 WIB
Polisi ringkus bandar narkoba di Bathin Solapan Bengkalis
07 November 2023 11:50 WIB
Polisi ringkus dua dalang kebakaran lahan di Rohil
04 August 2023 21:39 WIB
Polisi Inhu ringkus pengedar 4,33 gram sabu
26 January 2023 15:24 WIB
Polisi Meranti ringkus pengedar sabu di kantor parpol
08 November 2022 17:28 WIB
Polisi ringkus pasangan suami istri di Banjarmasin edarkan 4,9 kilogram sabu-sabu
03 October 2022 15:37 WIB