Pekanbaru (antarariau.com) - Sejumlah petinggi perusahaan hutan tanam industri (HTI) yang beroperasi di Provinsi Riau diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi izin pengelolaah hutan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
"Hari ini ada beberapa saksi untuk kasus kehutanan Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Selasa sore.
Penyidik KPK yang ditemui ANTARA saat rehat memeriksa saksi-saksi untuk kasus tersebut di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru menguraikan ada tiga petinggi perusahaan kehutanan yang diperiksa.
"Seluruhnya dari satu perusahaan yang namanya PT Seraya Sumber Lestari," kata penyidik yang enggan disebut namanya.
PT Seraya Sumber Lestari merupakan anak perusahaan PT Panca Eka Grup yang bergerak di bidang hutan tanam industri.
Perusahaan ini memiliki bentangan lahan yang luas di Kabupaten Pelalawan dan Siak dan telah beroperasi di Riau cukup lama.
Penyidik menyatakan, ketiganya diperiksa untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan mengorek informasi untuk bisa dikembangkan.
Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 sejauh ini telah menjerak banyak tersangka kalangan pejabat di Riau.
Selain Rusli Zainal, KPK juga telah menetapkan status tersangka untuk Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).
Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT. ***2*** (T.KR.FZR)
Berita Lainnya
Kecelakaan kerja di PHR diusut, polisi periksa 12 saksi termasuk petinggi perusahaan
15 February 2023 19:37 WIB
Petinggi Perusahaan PT Sontang Sawit Permai Diperiksa Polisi
09 January 2017 23:10 WIB
Dua Petinggi Perusahaan Sawit Di Riau Disinyalkan Sebagai Tersangka Karhutla
30 November 2016 23:30 WIB
Kabid Propam: Foto Pejabat Polisi Dan Petinggi Perusahaan Masih Pulbaket
02 September 2016 23:38 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB