Pelaku Penganiaya Guru Terancam Undang-undang Darurat

id pelaku penganiaya guru terancam undang-undang darurat

Pelaku Penganiaya Guru Terancam Undang-undang Darurat

Pekanbaru (antarariau) - Sayid Nurjaya, aparat pemerintah daerah yang diduga menganiaya Nurbaiti (49), seorang guru SD Negeri 81, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, terancam dikenai undang-undang darurat.

"Kalau memang ada saksi kalau pelaku mengeluarkan senjata apinya dan mengancam korban, maka pelaku bisa kami kenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP, Anggaria Lopis, di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya, korban Nurbaiti sempat dianiaya oleh Sayid Nurjana, juga pegawai yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. Pelaku mengaku marah karena anaknya juga sempat di tampar oleh guru wanita itu.

Ketika itu, pelaku juga sempat mengeluarkan senjata api dihadapan korban sambil menyatakan ancaman untuk membunuh Nurbaiti beserta suaminya.

"Kalau ada saksi pada peristiwa itu, dimana pelaku memang mengeluarkan senjata apinya untuk mengancam korbannya, maka akan di proses dengan undang-undang darurat," kata AKBP Anggaria.

Dalam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, disebutkan bahwa barang siapa mempunyai dan mempergunakan atau mengeluarkan senjata api dengan seenaknya maka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Namun untuk memproses kasus senjata api ini, korban harus melaporkannya ke pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar upaya penyelidikan dapat lebih maksimal dan senjata api pelaku itu tidak hanya ditarik, tapi juga pelakunya mendapat hukuman," katanya.

Anggaria mengakui, kepemilikan atau izin kepemilikan senjata api tidak sembarangan dikeluarkan oleh Polri.

Bahkan, kata dia, sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada lagi pengeluaran izin kepemilikan senjata api untuk warga sipil.

Ditanya terkait berapa banyak warga sipil yang telah mendapatkan izin kepemilikan senjata api di Riau, Anggaria mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

"Yang jelas, sesuai dengan perintah Kapolri, bahwa tidak adalagi pengeluaran izin kepemilikan senjata api untuk warga sipil," katanya. ***1***