Pekanbaru (antarariau) - Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) meminta pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus lebih baik sebagai mitra kerjanya.
"KKKS sangat mengharapkan pengganti BP Migas harus lebih baik lagi dan sesegera mungkin dilakukan pemerintah. Agar kepastian hukum bisa lebih jelas," ujar mantan Ketua Forum Humas BP MIGAS Sumbagut Dahrul Hidayat, melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Pekanbaru, Ahad.
Karena, lebih lanjut dia mengatakan, investasi yang sudah ditanamkan oleh investor yang bergerak pada bidang migas tidak sedikit, melainkan dalam jumlah yang sangat besar.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan audit terhadap kinerja BP Migas, KKKS di Sumbagut merasa sangat gembira sekali dengan Perpers tersebut.
Berbekal hasil audit tersebut, maka lembaga pengganti BP Migas akan memakai hasil audit untuk melakukan perbaikan, sehingga industri migas nasional menjadi lebih baik dan bisa menguntungkan bagi negara dan bangsa.
"Jadi, dengan dibubarkannya BP Migas tidak berpengaruh banyak terhadap operasional KKKS. Mesin produksi masih berjalan seperti biasa, hanya saja masa peralihan harus sesegera mungkin dilakukan," katanya Dahrul lagi.
General Manager Policy, Government and Public Affairs Chevron Pacific Indonesia Usman Slamet, tidak mau berkomentar terkait pembubaran BP Migas.
"Saya pikir kita tidak pada posisi untuk memberi komentar terhadap pembubaran BP Migas ini, tapi yang pasti kami akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu, (14/11), menerbitkan Perpres Nomor 95/2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku dunia usaha.
"Kepada para investor dan pelaku usaha minyak dan gas bumi baik dalam dan luar negeri semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku. Semua pekerjaan yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan pihak-pihak itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti, jadi tidak perlu membuat kecemasan," kata Presiden.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada Selasa, (13/11), menyatakan, BP Migas bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Sebelumnya, eks-BP Migas Sumbagut menyatakan sekitar 40 persen dari produksi nasional tahun 2012 berasal dari wilayah Sumbagut meliputi lima provinsi yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri.
Untuk wilayah Sumbagut, terdapat 20 perusahaan KKKS yang bergerak di bidang produksi dan 39 KKKS dibidang eksplorasi.
Khusus untuk Provinsi Riau yang merupakan daerah penghasil migas terbesar sekitar 42 persen dari total yang diproduksi Sumbagut, kemudian disusul Kepri sebanyak 40 persen dan setelah itu baru provinsi lain.
Di "Bumi Melayu Lancang Kuning", julukan bagi Riau terdapat sejumlah nama KKKS seperti Chevron, Badan Operasi Bersama (BOB) PT BSP-Pertamina Hulu, Kondur Petroleum SA, Kalila (Bentu-Kerinci Baru) Ltd, Unit Bisnis Pertamina Lirik, Medco E&P Indonesia Lirik, Petroselat Ltd, Sumatera Persada Energi dan SPR Langgak.
***2***
Berita Lainnya
Pembentukan BUMN khusus pengganti SKK Migas perlu kehati-hatian yang tinggi
05 September 2020 14:37 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB