SIAK, (ANTARA) - Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini khusus Pertamax (Pertashop) kini banyak bermunculan di Kabupaten Siak namun belum satupun yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin operasionalnya.
Kapala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak Teguh Santoso, Rabu, mengakui hal ini, dan hingga kini belum ada laporan masuk soal kepengurusan izin operasional Pertashop melalui Online Single Submission (OSS).
"Sampai sekarang kalau yang kami cek di OSS belum ada lagi. Memang Pertashop di Siak juga belum ada yang beroperasi," kata Teguh.
Ia menjelaskan, semestinya pengusaha Pertashop mengurus izin melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Selanjutnya menyusul izin operasional yang juga harus dilengkapi.
"Semua sekarang itu lewat OSS, nanti tergantung OSS ini risiko usahanya bagaimana. Kalau menengah tinggi urusannya ke pusat. Nanti setelah dapat NIB, ada pemenuhan komitmen terkait lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Dinas Lingkungan Hidup bisa dari kabupaten maupun kementerian.
Selanjutnya IMB dari kabupaten, dan satu lagi izin usaha dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Teguh mengaku belum mengetahui gambaran jumlah pasti Pertashop yang berdiri di Siak sebab sampai kini belum satu pun yang masuk pengajuan izinnya.
"Mungkin sudah banyak, tapi kalau yang nampak itu baru di depan Kantor DPMPTSP," imbuhnya.
Saat ini salah satu Pertashop terlihat ada di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, yang saat ini tengah proses pembangunan. Anehnya bangunan itu tepat di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: BUMKam dan pesantren di Siak ikuti Program Pertamina Pertashop
Baca juga: Bank Mandiri dan Pertamina sinergi untuk dukung pembiayaan mitra Pertashop
Pertashop banyak bermunculan di Siak, satupun belum berizin
Anehnya bangunan itu tepat di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),