Jakarta (ANTARA) -
Dua warga negara Indonesia (WNI) yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo telah kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh sengaja menyelundupkan sabu ke Jepang pada 2019.
Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, kedua WNI, denganinisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.
Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.
“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.
Heri mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang.
Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku.
Upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Namun demikian, Dubes Heri juga menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.
Ia pun berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran, bagipara WNI untuk tidakmudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknyamenangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.
Berita Lainnya
IOM Indonesia dianugerahi Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI oleh Menlu RI
27 April 2024 13:42 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Kemlu imbau WNI di Taiwan agar tetap waspada gempa susulan
23 April 2024 16:35 WIB
53 rumah WNI bakal direlokasi pasca-kesepakatan batas Indonesia - Malaysia
18 April 2024 16:22 WIB
Pertama dalam 5 tahun, ratusan WNI rayakan Idulfitri di KBRI Bukares, Rumania
12 April 2024 14:21 WIB
WNI rayakan Idul Fitri di tengah dinginnya Hamburg
11 April 2024 12:22 WIB
Kemlu RI pastikan segera pulangkan 6 jenazah ABK WNI yang tenggelam di Jepang
28 March 2024 9:43 WIB
Kemlu RI pastikan tidak ada WNI yang jadi korban serangan di teater dekat Moskow
23 March 2024 12:57 WIB