Dua WNI kembali ke usai bebas dari tuduhan selundupkan sabu di Jepang

id WNI,WARGA NEGARA INDONESIA,KASUS NARKOBA,JEPANG,KBRI TOKYO

Dua WNI kembali ke usai bebas dari tuduhan selundupkan sabu di Jepang

Dua orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. (ANTARA/KBRI Tokyo)

Jakarta (ANTARA) - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo telah kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh sengaja menyelundupkan sabu ke Jepang pada 2019.

Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, kedua WNI, denganinisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.

Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Heri mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang.

Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku.

Upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.

Namun demikian, Dubes Heri juga menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.

Ia pun berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran, bagipara WNI untuk tidakmudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknyamenangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.