Jakarta (ANTARA) -
Dua warga negara Indonesia (WNI) yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo telah kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh sengaja menyelundupkan sabu ke Jepang pada 2019.
Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, kedua WNI, denganinisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.
Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.
“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.
Heri mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang.
Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku.
Upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Namun demikian, Dubes Heri juga menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.
Ia pun berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran, bagipara WNI untuk tidakmudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknyamenangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.
Berita Lainnya
Waka Komisi DPR RI minta KBRI Damaskus pastikan WNI segera dievakuasi
11 December 2024 16:16 WIB
WNI korban TPPO di Myanmar berharap bisa segera pulang
30 November 2024 6:21 WIB
Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto bawa asa bagi WNI di AS
11 November 2024 15:21 WIB
Indonesia minta pencarian dua ABK WNI yang hilang di Korsel diintensifkan
09 November 2024 11:37 WIB
KBRI Madrid sebut sejauh ini tidak ada WNI yang jadi korban banjir Spanyol
02 November 2024 14:54 WIB
Kemlu RI evakuasi 40 WNI dari Lebanon via jalur darat
11 October 2024 10:13 WIB
Menlu Retno Marsudi sebut sedikitnya 20 WNI sudah dievakuasi dari Lebanon
03 October 2024 16:47 WIB
Presiden Jokowi minta proses evakuasi WNI dari Lebanon agar disegerakan
02 October 2024 12:17 WIB