Teluk Kuantan (ANTARA) - Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Ambymelakukan inspeksi mendadak ke PT Citra II karena diduga perusahaan itu menerima buah sawit hasil dari kawasan hutan lindung.
Oleh karena itu, Wabup Kuansing bersama rombongan dan instansi terkait melakukan sidak ke perusahaan tersebut guna memastikan kebenaran laporan dari masyarakat.
"Kita ingin melihat secara langsung, jika ada bukti akan ada sanksi," kata Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Teluk Kuantan, Rabu.
Acara sidak merupakan langkah awal pemerintah untuk melakukan proses penerapan dan penegakan aturan dalam berinvestasi, sehingga ke depan tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hukum dan beroperasi secara legal.
Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada saat sidak dengan tegas mengatakan, aturan harus ditegakkan sehingga iklim investasi berjalan lancar dan taat aturan serta tidak merugikan banyak pihak.
Acara turun lapangan pada Rabu 6 Juli 2021 berjalan lancar, dan pada saat jumpa dengan jajaran pimpinan perusahaan terjadi dialog. Namun, terkesan pihak manajemen perusahaan mengelak menjawab secara rinci sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Misalnya, pihak perusahaan membeli buah dari mana, jika dari kebun yang berada di kawasan hutan lindung maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum.
"Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah meminta DLH Kuansing untuk memanggil pihak PT CITRA II," ujarnya.
Pemanggilan dalam rangka meminta keterangan, mengenai izin yang sudah dikantongi oleh perusahaan, serta adminitlstrasi lain yang berkaitan dengan operasionalnya.
Baca juga: Banjir bandang landa Gunung Toar
Baca juga: Petani Kuansing bakal terima mesin pompa air gratis, ini syaratnya