Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap dua anggota geng motor yang juga pengedar obat keras ilegal pada dua lokasi terpisah di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka pertama berinisial RMM (27), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kami tangkap di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka kedua berinisial DCFP (23), warga Kecamatan Gunungguruh ditangkap di kawasan Alun-Alun Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto, di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, meskipun sama-sama merupakan anggota geng motor, tetapi keduanya berbeda jaringan. Dari tangan RMM disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona.
Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengaku, tetapi petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Perum Qiana Residence Blok E No. 12 Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, dan akhirnya ditemukan sejumlah obat keras siap edar. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan uang hasil penjualan obat.
Kronologis penangkapan, DCFP ditangkap di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Cisaat yang saat penggeledahan tubuh ditemukan delapan butir Tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang, dan uang hasil penjualan sebesar Rp110 ribu.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti yang sama dengan jumlah yang lebih banyak, yakni sekitar 100 butir, serta 500 butir lainnya yang sudah siap edar, sehingga total barang bukti obat keras yang disita dari tersangka sebanyak 608 butir.
Kepada penyidik, ia pun mengaku bahwa obat yang bisa merusak akal sehat bagi penggunanya jika dikonsumsi secara berlebihan atau tanpa resep dokter, dibelinya secara online dari seorang berinisial J seharga Rp1,1 juta. Pemuda ini pun mengaku bahwa keterlibatannya di geng motor ini untuk memuluskan usahanya mengedarkan obat keras ilegal tersebut.
"Anggota geng motor ini memang kerap membuat onar dan meresahkan masyarakat, diduga sebelum beraksi mereka mengonsumsi obat keras ilegal itu, agar muncul kepercayaan diri dan berani," katanya pula.
Ma'ruf mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bisa dikatakan tinggi, sehingga pihaknya terus berupaya membongkar jaringannya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelajar dan lainnya tentang bahaya obat keras ilegal.
Akibat ulahnya yang berbisnis obat keras ilegal, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Lainnya
Oknum wartawan ini jadi otak investasi bodong
26 April 2024 7:53 WIB
Buronan spesialis kasus tipu gelap ditangkap di Sukabumi
29 March 2024 14:07 WIB
Terus ditagih utang, ibu muda ini bunuh rentenir
19 November 2023 6:56 WIB
Pemain bola ini tewas tersambar petir saat laga persahabatan si Sukabumi
13 August 2022 21:40 WIB
Tahanan kasus narkoba nikahi kekasihnya di masjid
28 February 2022 22:53 WIB
Waduh, oknum pegawai BUMN ditangkap karena terlibat narkoba
14 October 2021 22:37 WIB
Puluhan warga Sukabumi keracunan makanan hajatan
18 May 2021 22:48 WIB
Lama buron, Penebas leher pelajar Padang Pariaman akhirnya ditangkap
03 July 2019 23:15 WIB