Korupsi Terbongkar, Kalangan Bisnis Hati-Hati Bantu PON Riau

id korupsi terbongkar, kalangan bisnis, hati-hati bantu, pon riau

Korupsi Terbongkar, Kalangan Bisnis Hati-Hati Bantu PON Riau

Pekanbaru, (antarariau) - Kalangan pebisnis mengaku ekstra hati-hati dalam penyaluran bantuan untuk PON XVIII di Provinsi Riau, terutama akibat terbongkarnya skandal korupsi dalam proyek olahraga nasional itu.

"Secara psikologis, kami sangat terpengaruh untuk berkontribusi ke PON Riau setelah kasus korupsi ditangani oleh KPK," kata Presiden Komisaris PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Tony Wenas kepada ANTARA, Senin.

Menurut Tony, kalangan pebisnis di Riau merasa wajib untuk berkontribusi untuk menyukseskan iven nasional tersebut. Ia mengakui, perusahaan bubur kertas itu terpaksa mengurungkan niat untuk membantu dalam bentuk dana segar untuk PON Riau.

Setelah terbongkarnya kasus korupsi PON Riau, ia mengatakan perusahaan akhirnya membantu dalam bentuk bantuan renovasi sarana olahraga untuk cabang olahraga bola voli.

"Intinya, penyerahan bantuan harus transparan, harus jelas dan dikomentasikan dengan jelas," katanya.

Bahkan, ia mengatakan perusahaan juga terus berkonsultasi dengan KPK agar mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

"Kami harus konsultasi ke KPK segala hanya untuk membantu PON Riau," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangkan terhadap tiga anggota DPRD Riau dalam kasus suap proyek PON Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin dari Fraksi PAN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif dari penyidik KPK yang menangkap tangan Muhammad Faisal Aswan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp900 juta yang diindikasi untuk menyuap kelancaran rencana revisi Perda No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Proyek Arena PON Riau.

Bersama tiga anggota DPRD Riau, penetapan tersangka untuk kasus yang sama juga ditujukan ke mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau yakni, Lukman Abbas.

Kemudian dua tersangka lainnya yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni Eka Dharma Putra selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau, serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pihak yang mengerjakan proyek arena menembak dan Stadion Utama Riau.