Kejati Riau: Pemilik lahan terbakar bisa disanksi perdata

id karhutla riau,kejati riau, karhutla,karhutla

Kejati Riau: Pemilik lahan terbakar bisa disanksi perdata

Asintel Kejati Riau. (ANTARA/HO-Pemprov Riau)

Siak (ANTARA) - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan pemilik perkebunan baik perorangan maupun perusahaan yang lahannya terbakar bisa dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Sanksi pidana yang diajukan ke persidangan dengan sangkaan merusak Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dan sebagainya. Selain itu juga diupayakan mengajukan gugatan secara perdata, dalam perdata ini nanti sekaligus ganti rugi pemulihan terhadap timbulnya pencemaran udara yang diakibatkan oleh Karhutla.

"Hal ini berkaitan dengan apa yang disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar terkait penegakan hukum yang tegas bagi pelaku penyebab terjadinya Karhutla di Riau," katanya dalam rapat terkait pengendalian Karhutla di Provinsi Riau secara virtual, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin.

Dikatakannya apabila ada terjadi kasus pemilik lahan yang tidak ikut berkontribusi maka data akuratnya bisa diserahkan ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti. Sehingga nanti data tersebut akan diajukan perdata ke pengadilan negeri dan jika diterima oleh majelis hakim bisa menjatuhkan sanksi berupa ganti rugi.

"Baik ganti rugi pemulihan lingkungan hidup yang nantinya akan diserahkan hasilnya kepada pemerintah daerah untuk menambah penerimaan pendapatan daerah dan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Mengendus jerat maut penghuni rimba

Kemudian ia menyebut, untuk perbuatan melawan hukumnya yaitu karena timbulnya suatu akibat misalnya dari kebakaran menimbulkan bencana asap. Itu menimbulkan gangguan infeksi saluran pernafasan dan menjadi bukti persidangan di pengadilan terkait hal itu.

Nantinya akan diminta ganti rugi terkait hal itu yang akan diajukan ahli sehingga dengan demikian muncul efek jera. Baik bagi para pelaku usaha maupun perusahaan yang memiliki kebun namun tidak berusaha memadamkan api yang mengakibatkan terjadinya Karhutla.

Oleh sebab itu menurutnya, selain dijatuhkan sanksi pidana maka juga bisa dijatuhkan sanksi hukum perdata. Bahkan nanti perizinannya bisa dibatalkan apabila tidak mau berkontribusi dalam penanganan karhutla di wilayahnya.

"Kami mohon Kapolda, seandainya ada masih terjadi lagi kami mohon datanya biar kami gunakan menyusun gugatan secara perdata. Kalau masalah biaya mohon izin kami mohon dibantu khusus untuk penganggaran mengajukan perdata dan tata usaha negara di pengadilan kurang," tukasnya.

Baca juga: Jikalahari polisikan perusahaan HTI terkait dugaan pembakaran lahan

Baca juga: Ada kebakaran hutan di dekat konsesi Sinarmas