Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengatakan penyelaman untuk mencari korban, perekam suara di kokpit (cockpit voice recorder/CVR), dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 terus berlanjut di tengah cuaca berawan.
"Walaupun berawan seperti ini masih bisa kita melanjutkan kegiatan," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman M.S. dalam jumpa pers di Posko SAR Terpadu Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Baca juga: Fokus pencarian dan pertolongan hari keenam pada korban dan CVR Sriwijaya SJ 182
Dia menuturkan hingga saat ini tinggi gelombang laut juga masih aman untuk melakukan penyelaman.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tinggi gelombang laut dalam pencarian saat ini 0,3-1,5 meter.
Jika cuaca berbahaya, arus, dan gelombang laut tinggi, kata dia, dapat menghambat proses penyelaman.
Dia menuturkan proses pencarian korban dan bagian pesawat juga dilakukan dengan memperhatikan arus dan arah angin dalam mengantisipasi bagian tubuh ga: Basarnas berharap cuaca bersahabat dukung pencarian Sriwijaya SJ 182
Tim SAR gabungan juga melakukan perluasan pencarian di atas permukaan hingga memantau ke pesisir pantai, pulau kecil dan pulau besar.
Rasman mengatakan pencarian masih terus dilakukan. Pencarian akan berhenti jika sudah tercapai semua yang dibutuhkan dan tidak memungkinkan untuk mencari lagi.
Namun, keputusan terkait dengan perpanjangan dan penghentian pencarian akan dilakukan berdasarkan analisa komprehensif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan tersebut dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban
kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
Selain itu, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal, dan/atau terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi.
Selain itu, setelah jangka waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan, dan/atau setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan.
Baca juga: Dua korban Sriwijaya Air teridentifikasi lewat sidik jari, ini identitasnya
Baca juga: Operasi SAR Sriwijaya Air akan dilanjutkan jika kondusif
Pewarta: Martha Herlinawati S
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Subianto bertemu PM Luxon bahas perdagangan hingga inovasi
16 November 2024 11:53 WIB
PT PAL dan Kemhan laksanakan proses keel laying kapal Fregat Merah Putih ke-2
16 November 2024 11:35 WIB
Donald Trump pilih Karoline Leavitt sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
16 November 2024 11:25 WIB
Simak LISA BLACKPINK buka Fan Meetup di Jakarta hingga Gaikindo soal PPN 12 persen
16 November 2024 11:16 WIB
SEVENTEEN dikabarkan akan tambah jadwal konser di Indonesia pada Februari 2025
16 November 2024 11:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani sebut judi daring berpotensi buat hak anak terabaikan
16 November 2024 10:38 WIB
Gunung Semeru mengalami beberapa kali erupsi pada Sabtu pagi
16 November 2024 10:32 WIB
BMKG ingatkan waspada potensi hujan berpetir pada Sabtu di sejumlah kota besar
16 November 2024 10:16 WIB