Bawaslu terus ingatkan peserta pilkada untuk hindari kampanye tatap muka

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,bawaslu

Bawaslu terus ingatkan peserta pilkada untuk hindari kampanye tatap muka

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin (Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu terus mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menghindari penggunaan metode kampanye tatap muka dan beralih pada metode dalam jaringan di sisa dua minggu terakhir tahapan kampanye.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin, dalam talkshow "Perkembangan Pelaksanaan Pilkada" di Jakarta, Rabu, mengingatkan hal tersebut demi menghindari potensi klaster penyebaran COVID-19 di Pilkada 2020.

Baca juga: Ketua DPRD Riau sebut KBS pemimpin yang mengayomi

"Kita sampaikan ke publik juga sebagai bagian dari pengingat lanjutan agar pada tahapan selanjutnya hal-hal yang sifatnya tatap muka dan seterusnya itu meskipun boleh dengan ketentuan-ketentuan khusus sebisa mungkin menghindarinya," katanya.

Jika kemudian penggunaan metode tatap muka memang tidak bisa dihindari, maka protokol kesehatan yang sangat ketat harus benar-benar diterapkan, katanya.

Afifuddin menjelaskan fenomena yang terjadi pada tahapan kampanye memang terlihat metode pertemuan tatap muka masih menjadi hal yang begitu disukai oleh para kandidat.

Bawaslu mencoba mengklasifikasikan data jumlah, jenis dan pelanggaran kampanye yang digunakan calon kepala daerah per 10 hari kampanye sejak 26 September 2020 lalu.

"Fenomena tatap muka yang didata per 10 hari itu senantiasa meningkat datanya, nah ini tentu pengingat ini bagi kita semua," kata dia.

Bahkan, Bawaslu mencatat data kampanye tatap muka 15-24 November 2020 terdapat sebanyak 18.025 penyelenggaraan kampanye.

"39 kita bubarkan, 328 surat peringatan kita sampaikan ke penyelenggara kampanye," ujarnya.

Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kampanye tatap muka di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan.

Kemudian, pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.

Baca juga: Calon Walikota Dumai wafat, Pilkada tetap berjalan seperti biasa

Baca juga: Kampanye di Siak Kecil, Caleg dan pengurus PKS siap menangkan KBS


Pewarta: Boyke Ledy Watra