Polisi tertibkan Baliho salah aturan

id polisi tertibkan baliho salah aturan

Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Provinsi Riau bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame dan baliho yang menyalahi aturan.

"Memang, tidak sedikit baliho dan papan reklame yang terpasang di jalan-jalan pusat kota menyalahi aturan, karena hingga menutupi rambu-rambu lalu lintas. Ke depan upaya penertiban akan dilakukan," kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pekanbaru, AKP Fadly Munzir di Pekanbaru, Selasa.

Tentunya, kata dia, sebelum penertiban, kepolisian harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP.

Nantinya, kata AKP Fadly, pihaknya bersama Satpol PP juga pastinya akan melakukan pantauan di sejumlah lokasi hingga mendapatkan papan reklame dan baliho mana saja yang terbukti menyalahi aturan.

"Jika sudah mengarah pada upaya penertiban, aparat kepolisian akan melakukan pengawalan. Sebagai eksekutor adalah Satpol PP," katanya.

AKP Fadly mengatakan, sejauh ini pihaknya memang telah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait papan reklame dan baliho yang dipasang tak beraturan.

Tidak hanya menutupi rambu lalu lintas, demikian Fadly, tapi juga banyak papan reklame yang justru sengaja di pasang di depan toko yang justru merugikan pemilik toko itu sendiri.

"Untuk itu memang selayaknya dilakukan penertiban, namun semuanya harus juga dikoordinasikan dengan dinas terkait, baik Satpol PP dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," katanya.

Kepala Dispenda Pekanbaru Agustrin mengatakan, sejauh ini pihaknya juga telah mengarah pada evaluasi izin peletakan papan reklame dan baliho di kota itu.

"langkah awal, yakni dengan melakukan pendataan izin papan reklame dan baliho di wilayah perkotaan. Jika ada yang melanggar, segera akan dikoordinasikan untuk ditertibkan," ujar dia.

Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2012

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.