Pemadam kebakaran butuh 72 personel

id pemadam kebakaran, butuh 72 personel

Kampar - Melayani sebuah wilayah kerja yang relatif luas, dengan kondisi alam cenderung didominasi panas terik dan rentan menimbulkan bencana kebakaran di kompleks perumahan, perkantoran, pasar, hingga hutan, sangat butuh personel cukup serta handal.

"Kami mengatur personel dalam tiga 'sift', yakni 15 orang per satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar). Dengan kondisi ini, kami kekurangan atau masih butuh 72 personel," kata Kepala UPT Damkar Kampar, Bakri B, Minggu.

Kebutuhan personel sebanyak itu, menurutnya, karena Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, mengoperasikan tujuh unit mobil Damkar.

"Jika setiap 15 personel mengoperasikan satu unit mobil, maka untuk tujuh mobil, kami butuh 105 personel. Tetapi kami hanya punya 35 personel terlatih," ungkapnya.

Dikatakan, ini merupakan kebutuhan minimum, apalagi harus melayani wilayah luas dengan potensi bencana kebakaran yang cukup tinggi.

"Khusus untuk mengoperasikan tujuh unit mobil Damkar, idealnya butuh lima personel," tuturnya.

Mereka, lanjutnya, terbagi dalam tugasnya masing-masing, yakni satu supir, satu operator, satu kru pengangkat selang, satu pemegang 'noozle' (kepala selang penyemprot air) dan satu orang pemegang komando serta harus 'stand by' (siaga) di kantor.

"Yang ada sekarang, petugas lapangan berjumlah 35 orang, sehingga sering kami kewalahan melayani upaya pemadaman. Akibatnya, tak jarang menimbulkan pandangan yang apatis dari masyarakat," katanya.

Keluhan atau komplain sering terjadi, menurutnya, terutama dari warga yang berlokasi jauh dari jangkauan di pusat kota Bangkinang (ibukota Kabupaten Kampar).

"Akibatnya, banyak masyarakat enggan melaporkan kejadian kebakaran di tempat mereka. Kata mereka, buat apa lapor, toh mobil pemadam lambat sampai. Kalau toh sampai, rumah kami sudah habis dilalap api," ujar Bakri mengutip keluhan masyarakat.

Ketika ditaNya bagaimana upaya mengatasinya, ia mengatakan, semuanya tergantung pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Pemkab Kampar.

"Sebab, UPT Pemadam Kebakaran ini berada di bawah naungan institusi ini. Sehingga apapun kebutuhan yang berkenaan dengan pemadam kebakaran, termasuk biaya operasional kantor, kebutuhan personel, harus melalui dinas terkait ini", kata Bakri lagi.