Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menetapkan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau 2008-2010, Najib Susila Dharma sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau.
Informasi terkini yang baru saja diperoleh ANTARA dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, selain Najib, juga ada dua tersangka lainnya masing-masing Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau).
Berita Lainnya
Mantan sekretaris PWI Bengkalis tutup usia
04 January 2021 18:51 WIB
KPK panggil dua orang adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi
05 October 2020 11:39 WIB
KPK panggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA Nurhadi
15 June 2020 12:05 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ditangkap KPK
02 June 2020 6:08 WIB
Hakim Menuntut Mantan Sekretaris DKPP Rohil Delapan Tahun Penjara
14 December 2016 21:25 WIB
Kejati Riau tahan bekas anggota DPRD Bengkalis tersangka korupsi Bansos
28 November 2019 16:33 WIB
Mangkir dari panggilan KPK, ini alasan anggota DPRD Dumai Yusman
24 September 2019 18:11 WIB
Polresta Pekanbaru segera tetapkan tersangka dugaan suap Pemilu 2019
16 July 2019 18:17 WIB