Korban kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK Pekanbaru dapat bimbingan untuk kembali bekerja

id Bpjamsostek,bpjs tk

Korban kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK Pekanbaru dapat bimbingan untuk kembali bekerja

Bpjamsostek. (ANTARA/

Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah korban Program Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK) yang terdaftar pada BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota akan mendapatkan bimbingan agar bisa kembali bekerja (Return to Work) atau RTW guna menekan tingkat pengangguran.

"BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota telah menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bekerja kembali, yang diberikan dalam bentuk pendampingan pada kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh peserta BPJamsostek tanpa ada tambahan biaya dari seluruh stakeholder," kata Kepala BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Mias Muchtardi Pekanbaru, Kamis.

Mias Muchtar mengatakan, pendampingan pada manfaat RTW diberikan sedari dini mulai dari terjadinya musibah kecelakaan kerja sampai tenaga kerja dapat bekerja kembali. Program ini diselenggarakan secara komprehensif meliputi kuratif, rehabilitatif, dan pelatihan vokasional.

Dalam mengimplementasikan Program JKK Kembali Bekerja BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota bekerja sama dengan Rumah Sakit selaku Pusat Layanan Kembali Bekerja, Lembaga Pelatihan Kerja dan tentunya dengan dukungan penuh dan kerja sama dari semua stake holder. Kecelakaan yang menyebabkan kecacatan dan trauma, frustrasi, bahkan depresi.

"Program JKK Kembali Bekerja akan mendampingi pekerja ini dari awal menjalani pengobatan dan perawatan menerima prosthetic limb (tangan atau kaki palsu), rehabilitasi medik sebelum, selama dan setelah menerima prosthetic limb serta peningkatan kemampuan kerja sehingga pekerja dapat bekerja kembali sesuai dengan kapasitas fisiknya dan risiko kecacatan yang dialaminya," katanya.

Case Manager atau Manajer Kasus KKPAK akan terus mendampingi pekerja dan memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif bagi pasien serta memfasilitasi proses rehabilitasi serta pelatihan vokasional sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali.

Dengan mengikuti JKK Kembali Bekerja pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga tidak akan kehilangan pendapatannya dikarenakan BPJAMSOSTEK akan mengganti upah tenaga kerja yang hilang selama tidak bisa bekerja akibat kecelakaan kerja.

Diharapkan Program JKK Kembali Bekerja (Return to Work/RTW) dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja maupun stake holder serta telah sesuai dengan regulasi UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai rujukan tertinggi di Provinsi Riau, BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota juga memberikan pelayanan kepada peserta Program JKK Kembali Bekerja bagi tenaga kerja yang berdomisili di luar wilayah Kota Pekanbaru.

"Sampai saat ini total pembiayaan untuk Program JKK Kembali Bekerja yang telah dikeluarkan oleh BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota telah mencapai lebih dari Rp3 miliar," tukasnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bayarkan santunan Kematian THL Pemkab Kampar