Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru, Riau, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat pada 21 Desember 2011 atau lebih cepat dua minggu dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru Tengku Rafizal AR di Pekanbaru, Kamis mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapat batas waktu pelaksanaan PSU oleh MK pada tanggak 7 Oktober 2011 di Jakarta.
"Dimana PSU harus segera dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari setelah jatuhnya putusan MK pada 7 Oktober itu atau selambat-lambatnya pertengahan Januari 2012.
Namun atas segala pertimbangan, kami memutuskan agar PSU dilaksanakan lebih cepat dari batasan akhir yang ditetapkan MK, yakni 21 Desember tahun ini (2011)," kata Tengku Rafizal.
Rafizal menjelaskan, keputusan PSU dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2011 merupakan hasil pleno KPU dan hasil evaluasi dari jajaran kelompok kerja (pokja).
"Hasil pleno kami juga memutuskan agar dilakukan perubahan daftar pemilih tetap atau DPT. Bisa jadi jumlah DPT bertambah atau justru berkurang," katanya.
Rafizal mengatakan, untuk melaksanakan PSU tersebut, pihaknya membutuhkan dana sebesar Rp7,4 miliar. Dana tersebut diluar dana opreasional Panitian Pengawasan (Panwas) Pilkada Pekanbaru yang kabarnya membutuhkan angaran senilai Rp1 miliar lebih.
"Jumlah anggaran tersebut juga telah kami ajukan ke pemerintah setempat yang rencananya akan dikucurkan melalui kas daerah (APBD)," kata dia.
Menurut Rafizal, nilai nominal tersebut juga sangat pas-pasan untuk dilakukannya PSU yang hanya sekali putaran. Namun kata dia akan mampu menutupi segala kebutuhan yang ada.
"Jumlah ini tidak lah besar, tapi cukup untuk PSU yang hanya satu kali putaran. Kami berharap secepatnya dana tersebut turun agar segala program yang tersusun dapat segera dilaksanakan," demikian Tengku Rafizal.