Pilpres - KPU Pekanbaru Tunda Rekapitulasi Suara Karena PSU

id pilpres -, kpu pekanbaru, tunda rekapitulasi, suara karena psu

Pilpres - KPU Pekanbaru Tunda Rekapitulasi Suara Karena PSU

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru terpaksa menunda jadwal rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014 selama satu hari karena adanya pemungutan suara ulang di TPS 39 Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu.

"Seharusnya kita jadwalkan rekapitulasi tanggal 16 Juli, namun berhubung tahapan di kota ada kasus dan harus diulang maka kita mundurkan jadi tanggal 17 Juli," kata Anggota KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya.

Dengan begitu, ia mengatakan rekapitulasi suara di Pekanbaru akan sedikit terlambat dari daerah lainnya yang sudah melakukan penghitungan pada 16 Juli. Menurut dia, pihak penyelenggara telah berupaya dengan cepat dalam menyelesaikan masalah pelanggaran Pemilu sehingga tidak mengulur waktu lama untuk tahapan perhitungan suara secara manual.

"Keterlambatan masih dalam batas toleransi," katanya.

Sedangkan, ia mengatakan rekapitulasi suara di Provinsi Riau dijadwalkan pada tanggal 18-19 Juli.

Sebelumnya, KPU Kota Pekanbaru sebelumnya telah memberhentikan tujuh orang KPPS di TPS 39 karena terindikasi melakukan pelanggaran pada pemungutan suara Pemilu Presiden pada 9 Juli lalu. Ketujuh anggota KPPS tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu sehingga tidak bisa lagi digunakan pada pemungutan suara ulang.

Menurut dia, belum jelas motif tujuh anggota KPPS tersebut melakukan pelanggaran. Padahal, ia mengatakan dilihat dari profil para panitia tersebut sudah pengalaman mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.

Sebagai pengganti KPPS yang dicopot tersebut, lanjutnya, KPU Pekanbaru merekrut warga setempat yang menjadi panitia di TPS terdekat untuk mengisi kekosongan di TPS 39 pada hari pemungutan suara ulang.

Keputusan pengulangan itu dilatarbelakangi adanya banyak protes dari saksi-saksi dan rekomendasi dari Panitia Pengawasa Kecamatan dan Panwaslu Kota Pekanbaru, bahwa terjadi banyak pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara 9 Juli lalu.

KPU Pekanbaru dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin lalu (14/7) akhirnya memutuskan bahwa pemungutan suara di TPS 39 harus diulang segera. Waktu pemungutan suara akan digelar mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain panitia tidak menempelkan DPT di TPS saat hari pemungutan suara 9 Juli, TPS baru dibuka pada pukul 07.45 WIB atau molor dari jadwal yang ditentukan pada pukul 07.00 WIB, dan panitia tidak mengisi format C-7 daftar hadir.

Kemudian, panitia melanggar aturan untuk pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan. Sebab, panitia memberikan kesempata para pemilih yang membawa KTP atau termasuk dalam daftar pemilih khusus tambahan tidak sesuai jadwal karena dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB.

Selain itu, pemilih dengan KTP dari warga luar daerah itu diberikan hak pilih tanpa memakai formulir A-5 untuk pindah memilih di luar daerah domisili.

Pewarta :
Editor: Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.