Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksikan penerimaan perpajakan pada tahun ini hanya akan mencapai Rp1.462,6 triliun atau kurang Rp403,1 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp1.865,7 triliun.
Sri Mulyani mengatakan hal tersebut berarti penerimaan perpajakan hanya akan mencapai 78,3 persen dari target APBN 2020 atau tumbuh negatif 5,4 persen dibanding realisasi tahun lalu.
Baca juga: Pengamat: Harga minyak dunia turun drastis, saat yang tepat Pertamina turunkan harga
"Dari perhitungan teman-teman Badan Kebijakan Fiskal atau BKF dan pajak penerimaan perpajakan akan tumbuh negatif 5,4 persen ini berarti hanya 78,3 persen dari APBN. Negative growth ini kombinasi dari pelemahan ekonomi,” katanya saat Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani menyatakan prediksi tersebut didasarkan oleh penerimaan pajak yang diperkirakan mengalami kontraksi 5,9 persen dengan shortfall Rp388,5 triliun yaitu dari Rp1.642,6 triliun dalam APBN 2020 menjadi Rp1.254,1 triliun pada outlook terbaru.
Shortfall Rp388,5 triliun pada penerimaan pajak didasarkan oleh dampak penurunan ekonomi dan perang harga minyak serta fasilitas insentif pajak jilid II dalam PMK 23/2020 senilai Rp13,86 triliun.
Kemudian juga dipengaruhi oleh adanya relaksasi stimulus tambahan Rp70,3 triliun, penurunan tarif PPh menjadi 22 persen senilai Rp20 triliun, serta antisipasi penundaan dividen dalam Omnibus Law Perpajakan senilai Rp9,1 triliun.
Tak hanya itu, penerimaan perpajakan yang diproyeksikan Rp1.462,6 triliun juga didasari oleh penerimaan bea dan cukai yang diperkirakan hanya Rp208,5 triliun tahun ini atau mengalami shortfall Rp14,6 triliun dari target dalam APBN 2020 Rp223,1 triliun.
"Itu tumbuh negatif 2,2 persen dengan memperhitungkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri,” ujarnya.
Sri Mulyani menyatakan postur APBN 2020 sangat terpengaruh akibat wabah COVID-19 sehingga pemerintah harus mengeluarkan berbagai stimulus dalam rangka mengurangi dampak pandemi tersebut.
Dalam hal ini, Sri Mulyani menuturkan perpajakan mendapat dua mandat sekaligus yaitu mengumpulkan penerimaan dan memberikan insentif bagi dunia usaha yang tertekan akibat COVID-19.
"Mereka mendapatkan dua mandat yang saling beroposisi yaitu di sisi lain harus tetap menjaga penerimaan negara sekaligus harus mampu mendukung ekonomi, dunia usaha dan masyarakat yang saat ini mengalami musibah,” katanya.
Baca juga: Harga minyak dunia anjlok
Baca juga: Bagaimana harga minyak dunia bisa di bawah 0? Begini penjelasannya
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB