Pekanbaru (ANTARA) - Narapidana kasus terorisme yang menyerang Mapolda Riau, Rahmad Nazar Hasibuan akan menghabiskan sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Riau, setelah sebelumnya dua tahun menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Iya betul," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan proses pemindahan Rahmad dilakukan pada Kamis (12/3) kemarin dengan pengawalan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung RI, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, dan anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setibanya di Pekanbaru, dia langsung diterbangkan ke Tembilahan dengan menggunakan maskapai Susi Air.
Rahmad merupakan terpidana kasus terorisme asal Provinsi Riau, tepatnya dari Kota Dumai. Hal itu menjadi salah satu alasan pemindahan terpidana tiga tahun penjara tersebut ke Riau. Pemindahan juga dilakukan setelah dia berikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kebetulan dia orang Dumai, orang dari Riau. Jadi untuk mendekatkan dengan keluarganya," sebut Hilal.
Lanjut Hilal, Rahmad telah dua tahun menjalani hukuman di Rutan Gunung Sindur, Bogor. Sisanya akan dihabiskan di Lapas Tembilahan.
"Dia kena (hukuman) tiga tahun. Sudah menjalani dua tahun. Tinggal sekitar satu tahun lagi," imbuh Hilal.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budiman mengatakan, pihaknya turut melakukan pengamanan proses pemindahan narapidana tersebut. Apalagi proses transit dilakukan di Kota Pekanbaru, tepatnya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dikatakan Budiman, proses pemindahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Kita ikut mengawal dan mengamankan, untuk memastikan prosesnya berjalan lancar," ujar mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara itu.
Dari informasi yang dihimpun, Rahmad Nazar Hasibuan merupakan jaringan teroris kelompok Mursalim alias Pak Ngah, yang melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada 16 Mei 2018 lalu.
Rahmad ditangkap di Kota Dumai beberapa hari setelah penyerangan tersebut. Itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas.
Baca juga: Terduga teroris ditangkap di Payakumbuh anggota JAD Pekanbaru
Baca juga: Lempar bom pipa ke polisi, terduga teroris tewas ditembak di Pelalawan
Baca juga: Bom Medan, Polda Riau perketat penjagaan
Berita Lainnya
33 napi kasus terorisme dipindahkan ke Nusakambangan
17 November 2023 16:51 WIB
Ungkapan perasaan eks napi terorisme usai HUT RI di Pekanbaru
17 August 2023 15:42 WIB
16 eks napi terorisme hadiri upacara Kemerdekaan RI di Pekanbaru
17 August 2023 14:30 WIB
Eks napi terorisme sukseskan gerakan pembagian 10 juta benderadi Surabaya
17 August 2023 9:44 WIB
Napi terorisme dan korupsi di Lapas Bandarlampung dapat remisi
03 May 2022 7:16 WIB
Dua narapidana terorisme Lapas Palu ikrar setia kepada NKRI
11 April 2022 14:56 WIB
Yayasan yang digagas mantan napi kasus terorisme Poso diresmikan Kepala BNPT
14 August 2020 11:40 WIB
Napi terorisme penyerang Mapolda Riau dipindah ke Lapas Tembilahan
13 March 2020 10:19 WIB