Lampung7 (ANTARA) - Sebanyak 15 narapidana kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I (Lapas) Bandarlampung mendapat remisi atau pengurangan penahanan pada Idul Fitri 2022
. Kakanwil Kemenkumham, Lampung, Edi Kurniadi saat memberikan remisi simbolis kepada tiga narapidana di Lapas, Senin.
Ia melanjutkan, total narapidana di Lapas Lampung yang mendapat remisi sebanyak 4.976 orang.
Dengan adanya remisi tersebut, ia berharap kedepannya warga binaan di Lampung dapat terus berbuat baik agar bisa mendapatkan remisi kembali.
“Syarat utama remisi adalah berbuat baik dan juga menjalin silaturrahmi keluarga selama di Lapas. Selain itu, selalu produktif untuk mempersiapkan diri agar bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas I (Kalapas) Bandarlampung Maizar menambahkan, selain korupsi dan terorisme, ada juga orang lain yang mendapat remisi.
“Total remisi itu 901 orang dari total penduduk 1.108,” tambahnya.
Maizar menambahkan, 901 orang menerima remisi, di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 tahun 2006, 517 PP 99 tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme.
“Jumlah remisi yang mereka dapatkan antara 15 hari, satu bulan, satu bulan, 15 hari, dan 2 bulan. Kami berharap ke depan warga yang mendapatkan remisi tetap berperilaku baik hingga mendapatkan remisi kembali,” ujarnya. dikatakan.
Berita Lainnya
8.933 napi di Riau terima remisi Idul Fitri, 46 langsung bebas
10 April 2024 18:35 WIB
Menkumham RI: 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim terima remisi
09 April 2024 15:20 WIB
Lima napi di Riau dapat remisi khusus Nyepi, tiga di antaranya warga Malaysia
12 March 2024 16:37 WIB
Seorang Konghucu di Riau terima remisi khusus Imlek
10 February 2024 18:21 WIB
Sukacita Natal Tahun 2023, 942 Narapidana Riau terima remisi, 6 orang langsung bebas
27 December 2023 10:25 WIB
942 napi di Riau terima remisi khusus Natal
26 December 2023 6:55 WIB
Kemenkumham Riau usulkan 913 narapidana dapat remisi
25 December 2023 12:30 WIB
Ditjenpas dan Kemenkumham Riau gelar penguatan cara remisi online
30 October 2023 15:01 WIB