Lampung7 (ANTARA) - Sebanyak 15 narapidana kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I (Lapas) Bandarlampung mendapat remisi atau pengurangan penahanan pada Idul Fitri 2022
. Kakanwil Kemenkumham, Lampung, Edi Kurniadi saat memberikan remisi simbolis kepada tiga narapidana di Lapas, Senin.
Ia melanjutkan, total narapidana di Lapas Lampung yang mendapat remisi sebanyak 4.976 orang.
Dengan adanya remisi tersebut, ia berharap kedepannya warga binaan di Lampung dapat terus berbuat baik agar bisa mendapatkan remisi kembali.
“Syarat utama remisi adalah berbuat baik dan juga menjalin silaturrahmi keluarga selama di Lapas. Selain itu, selalu produktif untuk mempersiapkan diri agar bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas I (Kalapas) Bandarlampung Maizar menambahkan, selain korupsi dan terorisme, ada juga orang lain yang mendapat remisi.
“Total remisi itu 901 orang dari total penduduk 1.108,” tambahnya.
Maizar menambahkan, 901 orang menerima remisi, di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 tahun 2006, 517 PP 99 tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme.
“Jumlah remisi yang mereka dapatkan antara 15 hari, satu bulan, satu bulan, 15 hari, dan 2 bulan. Kami berharap ke depan warga yang mendapatkan remisi tetap berperilaku baik hingga mendapatkan remisi kembali,” ujarnya. dikatakan.
Berita Lainnya
9.912 napi Riau dapat remisi HUT RI
18 August 2024 6:19 WIB
811 Napi Lapas Tembilahan dapat remisi saat HUT ke - 79 RI
17 August 2024 18:41 WIB
267 warga binaan di Lapas Selatpanjang dapat remisi 17 Agustus
17 August 2024 16:26 WIB
Kemenkumham Riau usulkan 10.090 napi peroleh remisi HUT Ke-79 RI
15 August 2024 10:30 WIB
Remisi diabetes dimungkinkan bisa melalui diet sup dan shake
13 August 2024 11:05 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau serahkan remisi Waisak kepada 22 napi
24 May 2024 10:22 WIB
Selamat, 85 napi Budha di Riau dapat remisi Waisak
23 May 2024 19:23 WIB
8.933 napi di Riau terima remisi Idul Fitri, 46 langsung bebas
10 April 2024 18:35 WIB