Napi terorisme dan korupsi di Lapas Bandarlampung dapat remisi

id remisi, kasus terorisme, korupsi, lapas

Napi terorisme dan korupsi di Lapas Bandarlampung dapat remisi

Napi kasus terorisme dan korupsi di Lapas Bandarlampung dapat pengurangan masa tahanan (ANTARA/HO)

Lampung7 (ANTARA) - Sebanyak 15 narapidana kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I (Lapas) Bandarlampung mendapat remisi atau pengurangan penahanan pada Idul Fitri 2022

. Kakanwil Kemenkumham, Lampung, Edi Kurniadi saat memberikan remisi simbolis kepada tiga narapidana di Lapas, Senin.

Ia melanjutkan, total narapidana di Lapas Lampung yang mendapat remisi sebanyak 4.976 orang.

Dengan adanya remisi tersebut, ia berharap kedepannya warga binaan di Lampung dapat terus berbuat baik agar bisa mendapatkan remisi kembali.

“Syarat utama remisi adalah berbuat baik dan juga menjalin silaturrahmi keluarga selama di Lapas. Selain itu, selalu produktif untuk mempersiapkan diri agar bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas I (Kalapas) Bandarlampung Maizar menambahkan, selain korupsi dan terorisme, ada juga orang lain yang mendapat remisi.

“Total remisi itu 901 orang dari total penduduk 1.108,” tambahnya.

Maizar menambahkan, 901 orang menerima remisi, di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 tahun 2006, 517 PP 99 tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme.

“Jumlah remisi yang mereka dapatkan antara 15 hari, satu bulan, satu bulan, 15 hari, dan 2 bulan. Kami berharap ke depan warga yang mendapatkan remisi tetap berperilaku baik hingga mendapatkan remisi kembali,” ujarnya. dikatakan.