Kubu "PAS" Merasa Dirugikan Keputusan MK

id kubu pas, merasa dirugikan, keputusan mk

Jakarta, 24/6 (ANTARA)- Ketua tim pemenangan pasangan calon wali kota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi, drh Chaidir MM, mengaku dirugikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dan membatalkan kemenangan pasangan yang dikenal dengan sebutan PAS ini. "Keputusan MK ini sangat merugikan pasangan PAS, karena MK tidak mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh pihak PAS," ujar Chaidir di Jakarta, Jumat.

Chaidir mengatakan beberapa saksi yang dihadirkan PAS menyampaikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Kota Pekanbaru.

"Bahkan beberapa saksi seperti Kapolres Pekanbaru mengaku tidak mendapatkan laporan mengenai adanya pengerahan massa. Logikannya, jika memang ada pengerahan massa seharusnya intel Polres sudah tahu dan melaporkannya pada pimpinannya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya merasa terdzalimi dengan adanya keputusan MK ini. Lagipula, tidak ada bukti konkrit yang menyebutkan keterlibatan PNS Pemko Pekanbaru dalam memenangkan tim PAS.

Namun yang lebih terutama lagi, kata Chaidir, adalah keputusan mahkamah ini telah menyakiti hati nurani rakyat.

"Masyarakat sangat tersakiti akan hal ini, karena kemenangan yang kita peroleh itu merupakan hati nurani rakyat. Hampir di seluruh kecamatan PAS menang, dan perlu dicatat itu tanpa adanya paksaan," tambah dia.

Meski demikian, pihaknya mengaku berlapang dada menerima keputusan ini. Pihaknya optimis timnya akan menang kembali dalam pemungutan suara ulang ini.

Anggota KPU Pekanbaru, AZ Fachry Yasin, mengatakan pemungutan ulang ini akan dilakukan dalam waktu dekat karena MK memberi waktu 90 hari untuk melaporkan hasilnya.

"Untuk biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah setempat," tukas dia.

Pilkada Pekanbaru yang berlangsung pada 18 Mei lalu diikuti dua pasangan calon yakni Firdaus-Ayat Cahyadi dan Septina Primawati- Erizal Muluk. Sebelumnya, pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk mengajukan permohonan PHPU ke MK karena menilai penyelenggaraan Pilkda Pekanbaru terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Dengan adanya pemungutan ulang ini, maka MK juga membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Pekanbaru pada 24 Mei 2011.Dalam berita acara tersebut, KPU Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pasangan H Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau 58,93 persen, sedangkan pemohon, Septiana Primawati-Erizal Muluk memperoleh 107.268 suara atau 41,07 persen.***3***