Kejagung berikan waktu dua bulan kejaksaan di Riau wujudkan WBK-WBBM

id Kejaksaan agung, kejaksaan tinggi Riau, Kejari,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejagung berikan waktu dua bulan kejaksaan di Riau wujudkan WBK-WBBM

Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi bersama Kejati Riau Mia Amiati di Pekanbaru, Kamis. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi memberikan tenggat waktu dua bulan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri untuk mewujudkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Saya minta secepatnya. Dua bulan ke depan harus sudah siap semua. Yang harus dibangun terutama komitmen dan konsistensi," katanya di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Kamis.

Sejauh ini, dia mengatakan telah ada dua institusi Korps Adhyaksa yang meraih Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Keduanya adalah Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada 2019 lalu.

Namun, Untung yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu mengatakan jika sudah saatnya seluruh Korps Adhyaksa di Bumi Lancang Kuning, termasuk Kejaksaan Tinggi sendiri meraih predikat tersebut.

Dia menuturkan bahwa kejaksaan di Riau memiliki modal kuat untuk segera merengkuh predikat itu, yakni semangat dan komitmen bersama. Untuk itu, dia berharap dalam waktu dua bulan ke depan, tantangan itu bisa segera dijawab untuk segera meraih WBK dan WBBM.

"Tujuannya adalah aparat kejaksaan daerah bisa berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sistem kerja yang cepat dan pelayanan kepada pencari keadilan agar Kejaksaan lebih maju dan baik mengawal pembangunan di daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengaku optimis jika dalam dua bulan ke depan jajarannya bisa mewujudkan WBK dan WBBM. Hanya saja, dia mengatakan jika saat ini sumber daya manusia menjadi kendala yang harus segera diatasi.

Baca juga: Antisipasi pungli, Kejati Riau dan Pemkab Kampar sosialisasi pembuatan perdes

Baca juga: Kejati Riau tetapkan dua tersangka korupsi video wall rugikan negara Rp3,9 miliar