Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang dijalankan oleh ibu dan anaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Senin mengatakan ketika dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1) dan petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).
Ia mengatakan sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Sementara anaknya berinisial D alias SUCberperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu.
Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu.
Ia menjelaskan praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H.
Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.
Selain itu agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan.
Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik
“Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan," kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktek memperdagangkan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi.
Ia mengatakan aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” kata dia.
Pewarta : Mario Sofia Nasution
Berita Lainnya
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
26 April 2024 15:31 WIB
Ilmuwan ungkap rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
26 April 2024 15:16 WIB
72 tahun diplomatik, Indonesia-Kanada adakan Dialog Pertahanan Perdana di Jakarta
26 April 2024 15:05 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Jeniffer Aniston akan buat ulang film klasik hits tahun 1980 "9 to 5"
26 April 2024 14:04 WIB