Istri Gubernur Segera Menjadi Calon Wali Kota

id istri gubernur, segera menjadi, calon wali kota

Pekanbaru, 9/3 (ANTARA) - Istri Gubernur Riau, Septina Primawati Ruli dan pasangannya Erizal Muluk dijadwalkan bakal mendatangi KPU Pekanbaru, Rabu, (9/3), mendaftarkan diri sebagai pasangan di Pilkada Kota Pekanbaru yang digelar Mei 2011.

"Jika tidak ada aral melintang, Insya Allah esok saya dan istri gubernur Riau, Ibu Septina akan mendaftarkan diri ke KPU," ujar Wakil Walikota Pekanbaru, Erizal Muluk, di Pekanbaru, Selasa.

Erizal yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kota Pekanbaru itu mengaku, kesediaannya kembali dicalonkan menjadi orang nomor dua mendampingi Septina Primawati Rusli di Pilkada Pekanbaru periode 2011-2016 didasarkan atas komitmen partai.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Abu Rizal Bakrie, katanya, telah menerbitkan surat keputusan penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Pekanbaru yang diterimanya pada Senin, (7/3), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Meski jabatan yang ditawarkan kembali menjadi calon wakil wali kota, namun sebagai kader saya harus mengikuti apa yang menjadi komitmen partai," katanya.

Sebelumnya, Erizal Muluk disebut-sebut bakal maju sebagai calon wali kota Pekanbaru berpasangan dengan Evi Meiroza, istri Wali kota Pekanbaru, Herman Abdullah, dari partai berlambang pohon beringin.

Namun, belakangan kebijakan itu berubah, seiring dengan meningkatnya ekskalasi politik menjelang Pilkada Pekanbaru yang akan berlangsung dalam dua bulan mendatang.

"Secara pribadi Wali kota Pekanbaru, Bapak Herman Abdullah menyambut baik atas pencalonan saya menjadi wakil wali kota bersama Ibu Septina, dan nanti saya juga akan pamitan langsung dengan Ibu Evi," kata Erizal.

Hingga kini mereka yang telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Pekanbaru baru pasangan Firdaus-Ayat cahyadi yang diusung empat partai pendukung yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrasi Kebangsaan.

Sebelumnya KPU Pekanbaru telah membuka pendaftaran bagi calon wali kota Pekanbaru yang diusung partai politik dan calon perseorangan selama satu pekan, terhitung sejak tanggal 3-9 Maret 2011.

Anggota KPU Pekanbaru, Fachry Yasin, menyatakan, pasangan calon yang diusung partai politik minimal harus mendapatkan tujuh kursi di DPRD Kota Pekanbaru, dan calon perseorangan harus mendapatkan 53 ribu dukungan dari masyarakat.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2011

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.