MUI Dumai Konsisten Pelanggaran Ahmadiyah

id mui dumai, konsisten pelanggaran ahmadiyah

Dumai, 13/2 (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menyatakan tetap konsisten dengan pelarangan ajaran Ahmadiyah karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

"Namun penegasan haram atau pelarangan ini bukan berarti menghalalkan umat islam untuk menzalimi Ahmadiyah atau melakukan tindakan kekerasan bahkan penganiayaan mereka kaum Ahmadiyah," terang Ketua MUI Dumai, Roza'i Akbar, kepada ANTARA di Dumai, Minggu.

Roza'i berpendapat, konflik agama yang terjadi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait kisruh penentangan keberadaan Ahmadiyah di sana tidak lah seharusnya terjadi jika pemerintah setempat dan aparat kepolisian cepat melakukan antisipasi.

"Kita tahu sejak lama memang Ahmadiyah telah diharamkan melalui fatwa MUI, namun fatwa tersebut tidak ditanggapi serius oleh pemerintah hingga menimbulkan konflik berkepanjangan yang hingga saat ini telah memakan korban jiwa. Hal ini sangat kita sayangkan dan sudah saatnya pemerintah bertindak tegas terhadap aliran Ahmadiyah," urainya.

Para pengikut Ahmadiayah sebaiknya menurut Roza'i harus diberikan pencerahan agama oleh para ulama di Indonesia.

Pencerahan itu harus dilakukan dengan persuasif sehingga perlahan menurut Roza'i para pengikut Ahmadiyah mengerti dengan apa yang dilakukannya selama ini adalah salah.

"Sampai saat ini, MUI Dumai tetap konsisten bahwa Ahmadiyah adalah haram karena membawa bendera Islam dalam ajaran yang sebenarnya menyimpang dengan ajaran Islam.

Namun untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya ajaran ini hingga mendatangkan kisruh, kita selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak dan pemuka masyarakat di Dumai," jelasnya.