OJK ingatkan masyarakat waspadai usaha pinjaman daring

id Fintech,OJK, pinjaman daring

OJK ingatkan masyarakat waspadai usaha pinjaman daring

Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai peminjaman uang dalam jaringan (daring) atau yang kini dikenal dengan financialtechnology(Fintech), karena bunga yang besar, cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.

"Pinjaman daring atau fintech yang seperti itu ilegal, tidak terdaftar di OJK," kata Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Tris Yulianta, saat di Yogyakarta, Ahad.

Tris Yulianta, menjelaskan total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas, sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas.

Keberadaan fintech lending ilegal ini sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujarnya.

Untuk menekan itu sebut dia lagi OJK siap merangkul 1.350 entitas ilegal untuk menjadikannya legal.

"Kalau ada start up baru kita akan rangkul, satu tahun kita bina lalu dikasih rekomendasi perizinan kalau berhasil," sebutnya.

OJK akan membina, diberi sosialisasi, difasilitasi, edukasi, literasi, baik modelnya sehingga fintech yang muncul adalah yang benar baik.

Sementara itu Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar mengatakan saat ini ada 127 penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau yang memiliki izin di OJK.

"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke OJK/SWI jika menemukan fintech lending ilegal," ujar Munawar .

Munawar juga memberikan beberapa tips ke masyarakat sebelum melakukan pinjaman secara online atau fintech yakni, pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.nd).

Lalu yang tidak kalah penting, pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 penghasilan dari penghasilan, agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.

Lunasi cicilan tepat waktu, untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda di rumah atau kantor.

Jangan membayar pinjaman dengan yang baru untuk menghindari terlilit hutang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. Pilihlah pinjaman daring yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

Terakhir pahami kontrak perjanjian dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.