Curi uang Rp1,7 miliar, ibu rumah tangga diringkus polisi

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau natara,Curi uang Rp1,7 miliar

Curi uang Rp1,7 miliar, ibu rumah tangga diringkus polisi

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat menunjukkan barang bukti hasil curian pada konfrensi pers yang digelar di Mapolres Pangkalpinang, Rabu (11/9) (babel.antaranews.com/Try Mustika Hardi)

Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Opsnal Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus ibu rumah tangga atas nama Hartati (38) warga Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang, pelaku pencurian senilai hampir Rp1,7 miliar lebih.

"Tersangka Hartati ditangkap pada Selasa, 3 September 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Letkol Saleh Ode Kelurahan Kacang Pedang saat sedang bersama suaminya," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kabag Ops Kompol Jadiman Sihotang, Rabu.

Baca juga: Buron dua tahun, Napi Sialang Bungkuk dibekuk setelah curi motor

Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian TKP Ruko korban Wahyuni (27) di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang sedang berada di kontrakannya di Jalan Letkol Saleh Ode Kacang Pedang.

"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban atas nama Wahyuni Maidalena pada 30 Agustus 2019 di Ruko milik korban di Jalan Yos Sudarso dengan total kerugian lebih dari Rp1,7 miliar," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi ruko korban dengan maksud pura–pura membeli pakaian, kemudian di saat korban sedang sibuk bermain telepon genggam, pelaku mengambil tas milik korban.

Adapun isi dari tas korban uang tunai Rp350.000, satu buah BPKB mobil, dua buah BPKB motor, STNK mobil dan motor, KTP, kartu NPWP, delapan kartu ATM, slip cek Bank BCA senilai Rp1.700.000.000, kalung emas senilai Rp1.000.000 dan barang bukti lainnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curian telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.

Baca juga: Pecandu Judi Online Diciduk Polisi Lantaran Curi Tv Bapak Kos

Baca juga: Polisi Aceh tangkap kakek curi perhiasan istrinya


Pewarta : Try Mustika Hardi