Pemko Pekanbaru Bersihkan Lahan PLTU Tenayan

id pemko pekanbaru, bersihkan lahan, pltu tenayan

Pekanbaru, 26/9 (ANTARA) - Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pekanbaru pekan ini akan membersihkan dan membuat parit lahan seluas 40 hektare untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 x 100 megawatt di lahan Kawasan Industri

Tenayan (KIT), Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Kami sudah membahas program ini dengan pihak terkait, termasuk upaya kelanjutan pembangunan infrastruktur jalan di kawasan KIT itu," kata Sekko Pekanbaru, Yusman Amin, kepada ANTARA, Minggu.

Dia mengatakan untuk proses pelepasan lahan aset Pemko itu ke PLN sebagai pihak yang membeli lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, Pemko Pekanbaru juga telah membentuk tim untuk pelepasan hak tanah seluas 40 hektare yang berada di kawasan KIT.

"Proses pelepasan hak tanah dari Pemko ke pihak lain itu tidak perlu persetujuan DPRD, karena harga pelepasan itu jauh di bawah Rp5 miliar. Dalam ketentuan, DPRD dilibatkan kalau pelepasan hak atas tanah pemerintah di atas Rp5 miliar," urainnya.

Menurut Dia, mengingat lahan itu demi kepentingan umum, sehingga akan dilepas sesuai standard nilai jual objek pajak (NJOP) tanah, yang di kawasan itu berkisar antara Rp8.000/meter, namun Pemko akan melepas Rp10.000/meter.

"Kami nilai Rp10.000 sudah standard," tegasnya.

Jadi Dia melanjutkan, yang segera dikerjakan saat ini membersihkan lahan sekaligus memarit, terutama diprioritaskan pada lahan yang tidak ada tanaman sawit. Sementara itu lahan yang di atasnya ada tanaman sawit sekitar 6 hektare tetap akan dibersihkan.

"Sampai sekarang juga belum ada warga yang datang ke Kami dan mengaku kepemilikan lahan tersebut," katanya.

Di menambahkan, mengenai pengurusan sertifikat lahan yang akan dilepas, kini BPN Pekanbaru diminta untuk mengajukan perincian anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran pengurusan sertifikat itu.

"Pembiayaannya akan Kami anggarkan di APBD," tambahnya.

Mengenai persiapan pembebasan lahan PLTU, sebagai pendukung infrastruktur sekitar kawasan KIT itu, akan dilanjutkan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan KIT dengan lebar 70 meter, yang saat ini badan jalan sudah ada sebagian, namun perlu dilanjutkan sehingga nantinya pendukung program pembangunan PLTU.

"Pembebasan ini melalui sistem land consolidation, di mana warga pemilik lahan diuruskan sertifikatnya oleh BPN di luar lahan yang setelah terkena proyek jalan itu. Ini biasa dilakukan untuk kepentingan jalan umum," tegasnya.