Serang jurnalis, Hercules ditegur polisi

id hercules, hercules rosario marshal, hercules serang wartawan

Serang jurnalis, Hercules ditegur polisi

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya usai sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menegur terdakwa Hercules Rosario Marshal usai membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Hercules tiba-tiba menyerang wartawan media televisi dan media elektronik setelah turun dari mobil tahanan, kemudian menuju ruang tunggu terdakwa ditemani anak buahnya.

"Tadi yang bersangkutan tiba-tiba seperti itu dan sudah kita tegur juga. Sudah tegur juga Pak Hercules, jangan sampai ada tindak pidana baru, delik baru," ujar Hengki.

Saat kericuhan yang dipicu oleh Hercules berlangsung, anggota polisi tidak memborgol terdakwa. Hengki memiliki alasan tersendiri.

"Karena tangannya yang satu (adalah) tangan palsu. Oleh karenanya didampingi," ujar dia.

Sebelumnya, terdakwa Hercules mengamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu sore.

Hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa. Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.

Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis Hercules dengan hukuman penjara delapan bulan.

Hercules dinyatakan bersalah, karena memasuki lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, tanpa seizin pemiliknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama delapan bulan‎, dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani‎," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.