Jepang-Baznas bantu rekontruksi sekolah hancur pacagempa Sulawesi Tengah

id Baznas,bantu sekolah

Jepang-Baznas bantu rekontruksi  sekolah hancur pacagempa Sulawesi Tengah

Arsip foto. Baznas Riau (Int)

Komite 60 Tahun Jepang-Indonesia berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu Rp500 juta untuk membiayai rekontruksi sekolah yang hancur akibat gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa bulan lalu.

"Kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian bersama atas bencana di Sulteng yang mengakibatkan banyak korban serta fasilitas umum yang rusak seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Bambang Sudibyo, dalam surat elektroniknya yang di terimadi Riau, Jumat.

Menurut Bambang Sudibyo, BAZNAS dipercaya Komite 60 Tahun Jepang-Indonesia, yang dikelola Ketua Tim Pengarah Acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik Jepang-Indonesia sekaligus Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii, melakukan rekonstruksi atau pembangunan kembali sekolah yang hancur di Sulteng sebagai bentuk donasi kemanusiaan Sulteng.

Baca juga: BAZNAS Riau raih Akreditasi A Syariah 2019

Ia mengatakan, lima bulan pascagempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, masyarakat masih berjuang untuk memulihkan kondisi, baik fisik maupun rohani.

"Oleh karena itu diperlukan dukungan banyak pihak untuk membangun kembali Sulawesi Tengah," katanya.

Bambang menyebutkan, program recovery yang dijalankan BAZNAS di Sulawesi Tengah berupa pendampingan trauma healing, pembangunan rumah sakit darurat, pendirian sekolah, pembangunan hunian sementara (huntara) hingga hunian tetap (huntap).

Selain itu, katanya, BAZNAS juga tengah mengembangkan program pemberdayaan ekonomi di Sulawesi Tengah agar masyarakat yang terdampak bisa pulih dan meningkat perekonomiannya.

Ia menjelaskan, BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah pada tingkat nasional.

Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 514 daerah, tingkat Provinsi dan kabupaten dan kota.

Baca juga: Antisipasi kecurangan, Baznas Riau minta dukungan Polda

Baca juga: BAZNAS Riau Donasikan Rp120 Juta Bagi Gempa Lombok