Pekanbaru, 25/8 (ANTARA) - Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau merazia mobil plat hitam untuk menertibkan angkutan umum menjelang lebaran.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Riau, Indra Satria Lubis, di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan, penertiban itu dilakukan menyusul keluarnya surat edaran gubernur Riau yang mulai berlaku pada 26 Juli 2010.
Edaran gubernur itu melarang mobil plat hitam beroperasi berupa angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yang untuk menertibkannya dibentuk tim yang akan merazia.
"Dewasa ini banyak mobil plat hitam dijadikan sebagai angkutan ilegal dan beroperasi mencari penumpang tanpa memiliki izin, karena itu, kami terus melakukan razia baik di jalan raya, terminal serta tempat-tempat yang dijadikan mangkal angkutan," jelasnya.
Menurut dia, sejak aturan itu diberlakukan, sedikitnya puluhan kendaraan plat hitam dari berbagai jenis seperti mulai dari Mitsubishi L300 hingga Toyota Fotuner terjaring dalam razia gabungan yang digelar jajaran dishub dengan aparat kepolisian.
Para pemilik atau pengendara mobil-mobil tersebut kemudian diberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga yang berat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Kami berharap dengan seringnya razia digelar dan kemudian sanksi tegas yang diberikan kepada mereka yang melangar, bisa efektif dalam menekan jumlah mobil plat hitam yang salah peruntukan dan melanggar aturan," jelasnya.
Pada kesempatan terpisah, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Max Robert, menuturkan, operasi tim yang dilakukan pihaknya bersama kepolisian yang dilakukan dari pagi hingga pukul 12.00 WIB selalu membuahkan hasil.
"Hari terakhir operasi kemarin Senin, (23/8) kami berhasil mengamankan empat unit kendaraan plat hitam masing-masing dengan jenis Kijang Kapsul, Avanza, dan dua unit L300 dari dua lokasi yang berbeda. Kendaraan itu diamankan karena tidak memiliki izin operasi dan melewati batas uji KIR," tegasnya.