Pekanbaru,17/8(ANTARA)- Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Pentaker) Disnaker Pekanbaru, Jhonny Rosman di Pekanbaru, Selasa, mengatakan sejumlah perusahaan yang ada di Pekanbaru belum melibatkan penyandang cacat sebagai tenaga kerjanya.
"Masih banyak perusahaan yang belum melibatkan tenaga kerja penyandang cacat. Padahal dalam UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, disebutkan setiap 100 orang tenaga kerja, harus dimasukkan satu diantaranya penyandang cacat," kata Jhonny.
Ia menambahkan jika perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan yakni kurungan enam bulan penjara atau denda Rp200 juta.
"Paling perusahaan yang sudah melibatkan tenaga kerja penyandang cacat adalah hotel. Namun itu pun tidak seberapa," katanya.
Menurut dia, pekerjaan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kecacatannya, karena yang terpenting, pihak perusahaan menjadikan penyandang cacat sebagai tenaga kerjanya.
"Ada dua kemungkinan yang terjadi di Pekanbaru mengapa perusahaan mengabaikan hal tersebut. Pertama, karena memang tidak mengetahuinya dan kedua membandel," katanya.
Kedepan pihaknya akan melakukan teguran terhadap perusahaan yang membandel tersebut dan juga akan meningkatkan sosialisasi UU tersebut pada pihak perusahaan.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi tinjau sejumlah perusahaan Indonesia yang kuasai pasar Filipina
11 January 2024 9:48 WIB
Kemlu cermati temuan sejumlah korban TPPO kembali bekerja di perusahaan "online scams"
31 May 2023 12:20 WIB
Sejumlah CEO ungkap strategi bertahan-tumbuh di tengah multidisrupsi
17 February 2022 19:00 WIB
Sejumlah Perusahaan di Batam kesulitan cari tenaga kerja sesuai keahlian
30 October 2019 12:19 WIB
Disnaker Riau imbau sejumlah perusahaan sediakan angkutan mudik gratis
17 May 2019 15:56 WIB
Sejumlah Perusahaan Bantu Premi Program JKN-KIS
03 October 2018 12:20 WIB
Harga Jual CPO Sejumlah Perusahaan di Riau Alami Kenaikan, Kernel Malah Turun
10 April 2018 16:30 WIB
Pemkab Inhil Tagih Tunggakan Retribusi Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
02 April 2018 19:30 WIB