Sejumlah Perusahaan Belum Libatkan Penyandang Cacat

id sejumlah perusahaan, belum libatkan, penyandang cacat

Pekanbaru,17/8(ANTARA)- Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Pentaker) Disnaker Pekanbaru, Jhonny Rosman di Pekanbaru, Selasa, mengatakan sejumlah perusahaan yang ada di Pekanbaru belum melibatkan penyandang cacat sebagai tenaga kerjanya.

"Masih banyak perusahaan yang belum melibatkan tenaga kerja penyandang cacat. Padahal dalam UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, disebutkan setiap 100 orang tenaga kerja, harus dimasukkan satu diantaranya penyandang cacat," kata Jhonny.

Ia menambahkan jika perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan yakni kurungan enam bulan penjara atau denda Rp200 juta.

"Paling perusahaan yang sudah melibatkan tenaga kerja penyandang cacat adalah hotel. Namun itu pun tidak seberapa," katanya.

Menurut dia, pekerjaan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kecacatannya, karena yang terpenting, pihak perusahaan menjadikan penyandang cacat sebagai tenaga kerjanya.

"Ada dua kemungkinan yang terjadi di Pekanbaru mengapa perusahaan mengabaikan hal tersebut. Pertama, karena memang tidak mengetahuinya dan kedua membandel," katanya.

Kedepan pihaknya akan melakukan teguran terhadap perusahaan yang membandel tersebut dan juga akan meningkatkan sosialisasi UU tersebut pada pihak perusahaan.