Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Mentah Chevron

id polisi bongkar, sindikat pencurian, minyak mentah chevron

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Mentah Chevron

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau berhasil membongkar praktik pencurian minyak mentah melalui pipa minyak PT Chevron Pacific Indonesia di kawasan penambangan minyak Kecamatan Mandau.

"Satu unit truk berisi minyak mentah serta selang kita sita sebagai barang bukti," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Selain itu, Yusuf juga mengatakan dari pengungkapan tersebut jajarannya turut berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai salah satu sindikat tersebut. Tersangka yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif itu berinisial ZA (41).

Yusuf menjelaskan, pengungkapan sindikat pencurian minyak mentah itu dilakukan jajaran Polsek Mandau pada Selasa dini hari kemarin (28/8).

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat akan keberadaan satu unit truk tangki berkapasitas besar sedang parkir dipinggir jalan dekat pipa minyak.

Keberadaan truk itu semakin mencurigakan dengan keberadaan selang panjang mengarah pipa. Sementara beberapa orang tampak terlihat berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penyergapan. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah orang yang saat itu sedang sibuk memindahkan minyak mentah dari pipa ke dalam truk langsung melarikan diri.

"Saat dihampiri para pelaku pencurian melarikan diri dan berhasil kabur lalu setelah ditelusuri terdapat selang dari mobil tangki ke arah pipa Chevron. Minyak dari pipa Chevron sedang di alirkan ke dalam truk tangki," jelasnya.

Beberapa saat kemudian, lanjut Yusuf, polisi yang sedang melakukan olah TKP melihat seorang pengendara motor mencurigakan mendekati truk tersebut. Tanpa buang waktu, pria itu langsung ditangkap.

Hasil interogasi, ternyata pelaku ZA itu sedang memantau proses pencurian minyak tersebut. "Dia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang kini ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Yusuf memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, dia menuturkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.