Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau berhasil membongkar praktik pencurian minyak mentah melalui pipa minyak PT Chevron Pacific Indonesia di kawasan penambangan minyak Kecamatan Mandau.
"Satu unit truk berisi minyak mentah serta selang kita sita sebagai barang bukti," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Selain itu, Yusuf juga mengatakan dari pengungkapan tersebut jajarannya turut berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai salah satu sindikat tersebut. Tersangka yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif itu berinisial ZA (41).
Yusuf menjelaskan, pengungkapan sindikat pencurian minyak mentah itu dilakukan jajaran Polsek Mandau pada Selasa dini hari kemarin (28/8).
Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat akan keberadaan satu unit truk tangki berkapasitas besar sedang parkir dipinggir jalan dekat pipa minyak.
Keberadaan truk itu semakin mencurigakan dengan keberadaan selang panjang mengarah pipa. Sementara beberapa orang tampak terlihat berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penyergapan. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah orang yang saat itu sedang sibuk memindahkan minyak mentah dari pipa ke dalam truk langsung melarikan diri.
"Saat dihampiri para pelaku pencurian melarikan diri dan berhasil kabur lalu setelah ditelusuri terdapat selang dari mobil tangki ke arah pipa Chevron. Minyak dari pipa Chevron sedang di alirkan ke dalam truk tangki," jelasnya.
Beberapa saat kemudian, lanjut Yusuf, polisi yang sedang melakukan olah TKP melihat seorang pengendara motor mencurigakan mendekati truk tersebut. Tanpa buang waktu, pria itu langsung ditangkap.
Hasil interogasi, ternyata pelaku ZA itu sedang memantau proses pencurian minyak tersebut. "Dia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang kini ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Yusuf memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, dia menuturkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Lainnya
Polisi Riau bongkar jual-jual beli senjata api diselundup di dalam boneka
31 January 2022 21:31 WIB
Bongkar rumah warga, pria Meranti ini ditangkap polisi
16 January 2022 16:37 WIB
Polisi berhasil bongkar kasus perdagangan orang di Tangerang
15 December 2021 16:18 WIB
Polisi bongkar kasus penimbunan solar subsidi di Padang
02 October 2021 20:14 WIB
Polisi bongkar tempat pembuatan tembakau sintetis di Mekarjaya, Bogor
15 June 2021 16:10 WIB
Polisi bongkar makam pegawai kejaksaan, ada apa?
04 October 2020 5:58 WIB
Polisi Pekanbaru bongkar sindikat narkoba dikendalikan dari Lapas Cipinang
04 August 2020 20:59 WIB
Polisi bongkar perjudian tembak ikan di Dumai, empat ditangkap
04 August 2020 18:26 WIB