BAZ Kuantan Singingi Gelar Sosialisasi Penting Zakat ASN

id baz, kuantan singingi, gelar sosialisasi, penting zakat asn

 BAZ Kuantan Singingi Gelar Sosialisasi Penting Zakat ASN

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi pentingnya zakat bagi Aparatur Sipil Negara jajaran pemerintah daerah setempat, selain salah satu cara mencapai target 2018.

"Pengurus sudah mengumpulkan zakat sebanyak Rp3.569.831.001 hingga Juli 2018," kata Ketua BAZ Kuantan Singingi (Kuansing) Chaidir Arifin di Teluk Kuantan, Selasa.

Ia mengatakan, target yang ditetapkan adalah sebanyak Rp7,1 miliar tahun 2018, untuk mencapai itu pihak pengurus akan bekerja keras dan secara berkelanjutan menyosialisasikan pentingnya zakat bagi semua pihak, khususnya bagi ASN setempat dengan dukungan Bupati Kuansing Mursini.

Pengurus telah berhasil mengumpulkan dana zakat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp2.498.840.624, UPZ Rp719.303.645, perusahaan Rp4.000.000, hamba Allah di BRK Rp224.459.742, dan hamba Allah di BSM Rp123.237.000.

" Zakat tersebut sebahagian besar terkumpul dari PNS," sebutnya.

Chaidir Arifin menyebutkan, zakat terkumpul sebagian besar berasal dari ASN, idealnya penerimaan zakat tersebut 80 % dari masyarakat dan 20 % dari PNS, namun hingga saat ini justru sebaliknya yang terjadi, karena itu dukungan semua pihak tentu sangat diharapkan.

Kedepan, untuk meningkatkan penerimaan zakat, BAZ Kuansing berusaha mengupayakan agar penerimaan zakat tetap optimal, ASN tidak hanya membayar zakat dari gaji tetapi dari penerimaan dan penghasilan lainnya.

Chaidir menambahkan, memang secara nasional telah ada yang mengatur penerimaan zakat tersebut yaitu UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014, namun untuk kapasitas daerah/ kabupaten tentu juga harus diperkuat dengan peraturan daerah.

Bupati Kuantan Singingi Mursini mengatakan, sangat mendukung program pengurus BAZ, langkah untuk mencapai target dengan meningkatkan penerimaan zakat dari penghasilan yang diterima pegawai.

" Perlu disiapkan regulasi yang baik," sebut Mursini.

Menurut bupati, regulasi berupa Peraturan Daerah (PERDA) untuk mengatur penerimaan zakat terhadap ASN, sehingga program dapat berjalan lancar dan tepat.