Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berupaya menjerat tersangka penipuan berkedok undian berhadiah melalui layanan pengiriman pesan singkat atau SMS dengan tindak pidana pencucian uang.
"Rekening akan telusuri bersama PPATK untuk tindak pidana lanjutan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Selasa.
Polda Riau membongkar aksi sindikat sms berkedok undian berhadiah. Seorang tersangka berinisial Ad alias Adi berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan jajaran Polda Riau di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada 26 Mei 2018 lalu.
Menurut Gidion, dari penangkapan tersebut polisi menyita 23 unit modem, satu unit notebook, serta tujuh unit ponsel pintar. Seluruh peralatan digunakan tersangka untuk melancarkan aksi tipu-tipu selama dua tahun lamanya.
Hasil pemeriksaan polisi, Gideon mengatakan omzet yang dikantongi tersangka cukup besar yang mencapai Rp15 juta per bulannya. Berawal dari fakta itu, Gidion mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana yang selama ini diperoleh tersangka.
Lebih jauh, Gidion juga mengungkapkan pihaknya turut menyelidiki sejumlah rekening yang disinyalir turut menerima aliran dana tersangka. Menurut dia, dalam kasus ini tersangka memang harus menggunakan rekening untuk melancarkan aksinya.
"Ada beberapa rekening yang juga sedang dilacak. Milik dia juga ada milik temannya, masih didalami," tuturnya.
Perbuatan tersangka dalam melancarkan aksi tipu-tipunya diawali dengan membuat sejumlah laman web seolah-olah dari penyedia jasa layanan telekomunikasi resmi.
"Ada tiga website yang dibuat tersangka, seperti www.gebyarmkios.com, gebyarisiulang-jkt.blogspot.co.id, serta m-kiosjkt.blogspot.co.id ; melalui website itu dia menjaring nomor tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, dia mengatakan tersangka mengirim secara masif dengan jumlah mencapai 43.000 sms ke seluruh korban setiap harinya. Sms itu dikirim secara "broadcast" melalui puluhan modem miliknya.
Tersangka kemudian mengimingi korban memperoleh hadiah berupa uang tunai Rp100 juta, Rp75 juta, sepeda motor dan ponsel. Saat korban terpedaya, tersangka mulai mengakali tipu muslihatnya dengan memintai sejumlah uang dengan dalih pajak dan lainnya.
Untuk sementara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Lebih jauh, Gideon juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka, terutama melalui website di atas untuk dapat melapor ke kantor polisi terdekat. Dia berharap banyak masyarakat yang melapor karena akan sangat membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
***2***
Berita Lainnya
Bapenda Pekanbaru pantau objek pajak kuliner beromzet Rp15 juta per bulan, Raun-Raun menolak
01 June 2021 7:27 WIB
Film "Demon Slayer: Mugen Train" raup 223 juta dolar AS dalam sebulan
17 November 2020 13:42 WIB
Kisah Sukses Bos Ikan dari Bangkinang, Omzet Rp30 Juta Sebulan
29 January 2018 15:20 WIB
Petani Cabai Di Kampar Berpenghasilan Rp13 Juta Sebulan, Ini Rahasianya
17 March 2017 20:05 WIB
Sebulan Peluncuran, Pokemon Raup 200 Juta Dolar AS
08 August 2016 11:15 WIB
Warga Bengkalis ini Hasilkan Rp10 Juta Sebulan dari Membuat Dodol
26 April 2016 18:11 WIB
Budidaya Lele di Pekanbaru ini Raup Omset Puluhan Juta Sebulan
20 March 2016 18:10 WIB
Tunjangan Rumah Legislator Riau Rp30 Juta Sebulan
01 December 2015 19:19 WIB