Sudah Tolak Izin PT MAL, Bupati Inhu Minta Aktivitas Perkebunan Sawit Dihentikan

id sudah tolak, izin pt, mal bupati, inhu minta, aktivitas perkebunan, sawit dihentikan

Sudah Tolak Izin PT MAL, Bupati Inhu Minta Aktivitas Perkebunan Sawit Dihentikan

Rengat, (Antarariau.com) - Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto menolak permohonan izin yang diajukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Mulia Argo Lestari (MAL), karena berada di kawasan hutan lindung, sekaligus meminta aktivitas dihentikan.

"PT MAL tidak berizin dalam beroperasi dan ilegal," kata Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Raja Fachrurazi di Rengat, Riau, Selasa.

Ia mengataka, Bupati Yopi juga sudah pernah menolak izin lokasi perusahaan, karena status lahan itu memang berada di atas kawasan hutan lindung.

Tim pemerintah daerah yang mendata dan melakukan survei menemukan bahwa PT MAL beroperasi di wilayah kawasan hutan lindung.

Buktii itu juga pernah diminta oleh aparat penegak hukum," sebutnya.

Bupati Yopi Arianto juga menolak memberikan izin lokasi yang diajukan oleh PT Mulia Argo Lestari (MAL) dan PT Runggu Prima Jaya (RPJ) tahun 2011, namun perusahaan bersama koperasi tetap beroperasi di lahan yang diduga masuk dalam Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Hutan Lindung Bukit Batabuh terletak di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan SK Nomor: 254/Menhut-II/1984 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 26 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.

"Selain sebagai koridor biologi yang menyambungkan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Hutan Lindung Bukit Batabuh juga merupakan ekosistem hutan," terangnya.

PT MAL mengajukan permohonan izin lokasi untuk industri pengolahan hasil perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar.

"Lokasi merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986," tegsanya. ***3***