Kejari Tembilahan Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Enok, Ini Perannya Masing-Masing

id kejari tembilahan, tetapkan 6, tersangka dugaan, korupsi jembatan, enok ini, perannya masing-masing

Kejari Tembilahan Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Enok, Ini Perannya Masing-Masing

Tembilahan, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Tembilahan, menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan enok tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MH, Rabu mengatakan, tiga dari enam tersangka merupakan kontraktor Yakni HF alias HD, BS dan RD. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) inisial KR, ES dan MH.

"Untuk dua tersangka yang sudah dilakukan penahan sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu," ujar Lulus Mustofa.

Ia mengatakan, ketiga kontraktor dan tiga pegawai ULP yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan enok yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2.173.669.696.

Lulus menjelaskan, tersangka BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).

"Selanjutnya, ketiga pegawai Pokja ULP, yakni KR, ES dan MH masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris dan anggota Pokja," Jelasnya.

Beberapa waktu lalu Kejari Tembilahan juga sudah menahan tiga tersangka korupsi pekerjaan proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.

Penahanan ketiga tersangka ini sudah memasuki tahap kedua yang artinya tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan Ke kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan mengikuti sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.