Kejari Tembilahan Akan Sidangkan Kasus Korupsi Gapoktan

id kejari, tembilahan akan, sidangkan kasus, korupsi gapoktan

 Kejari Tembilahan Akan Sidangkan Kasus Korupsi Gapoktan

Tembilahan, (Antarariau.com) - Kejari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, segera menyidangkan SB (40), tersangka korupsi dana Bantuan Langsung Mandiri Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM PUAP) Kementerian Pertanian tahun 2011 pada Gapoktan Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning.

"Kasus ini merupakan splitzing dari perkara lama yang telah diputus terbukti di PN Tipikor Pekanbaru tetapi tersangka melarikan diri dari jerat hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH melalui Kasi Pidsus, Wiliyamson SH, di Tembilahan, Jumat.

Dia mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan dengan nomor surat B/10//2015/Reskrim tertanggal 21 Januari 2015.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka SB dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rpl miliar.

Dia menyampaikan bahwa untuk kasus yang sama, sebelumnya Manarul Anwar selaku mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki Desa Limau Manis, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 23 Januari 2014.

"Atas perbuatannya tersebut majelis hakim yang diketuai Isnurul menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," paparnya.

Kemudian dia juga menerangkan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 juta subsider 2 tahun penjara.

"Putusan tersebut, 5 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Tidak hanya itu, jelasnya, besaran denda dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan, juga jauh dari tuntutan JPU, yakni masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana Manarul Anwar yang pada saat itu selaku ketua Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir bersama Bendahara, SB dan Uj, yang saat itu keduanya masih berstatus DPO, menyelewengkan dana BLM-PUAP, untuk kelompok tani tahun 2011-2012.

Dana BLM-PUAP sebesar Rp100 juta yang bersumber dari APBN tahun 2011 melalui Kementerian Pertanian RI, tidak dipergunakan oleh terdakwa dan SB (DPO) sebagaimana mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Riau. (Advertorial)