Kejari Tembilahan Lanjutkan Kasus Korupsi Yang Mengendap

id kejari tembilahan, lanjutkan kasus, korupsi yang mengendap

Tembilahan, 19/7 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Riau, melanjutkan lagi kasus korupsi yang sempat mengendap dengan membuka kembali kasus korupsi dana Blok Grant Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Inhil tahun 2005-2006.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tembilahan, Hendri Antoro SH di Tembilahan, Senin, mengatakan pihaknya telah menetapkan Dw, seorang pegawai negeri sipil di Sekretariat Daerah Pemda Indragiri Hilir (Inhil) sebagai tersangka korupsi dana Block Grant PLS Dinas Pendidikan Inhil.

"Dw telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Block Grant PLS pada tahun 2005-2006 sebesar Rp470 juta," kata

Dugaan kasus korupsi dana block grant tahun 2005-2006 sebelumnya sempat ditangani Kejari Tembilahan pada saat dipimpin Rasul Hamid. Namun, saat itu kasus ini sempat tak jelas kelanjutannya, kemudian dibuka lagi oleh Kejari Tembilahan yang sekarang dipimpin Ferziansyah Sesunan.

Dalam penyelidikan kejaksaan terungkap telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana block grant PLS pada tahun 2005-2006 lalu, sehingga merugikan negara sebesar Rp 470 juta.

Menurut Hendri, kasus tersebut terus dikembangkan dan dilakukan penyelidikan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini, walaupun saat ini baru satu orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan terus kembangkan dan lakukan penyelidikan, ada tidaknya tersangka baru tentunya tergantung hasil penyelidikan. Sampai saat ini kita juga telah memeriksa 50 saksi," tegas Hendri.