Kejari Tembilahan Usut Kasus Korupsi Beras Miskin

id kejari tembilahan, usut kasus, korupsi beras miskin

Tembilahan, 21/7 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, tetap mengusut kasus penyelewengan beras miskin yang melibatkan pegawai di lingkungan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Berkas tersangka korupsi penyelewengan dana bantuan transportasi beras miskin tahun 2009 sebesar Rp370 juta itu telah dilimpahkan pihak Kejari Tembilahan kepada Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendri Antoro SH kepada ANTARA menjelaskan pelimpahan ini dilakukan setelah proses pemberkasan telah rampung dan juga agar kasus ini segera dapat disidangkan.

"Berkas tersangka korupsi penyelewengan dana bantuan transportasi raskin tahun 2009 sebesar Rp370 juta hari ini telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan," ungkap Hendri.

Kasus yang menyeret Kepala Sub Bagian Ekonomi Kerakyatan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Indragiti Hilir, Haries, karena berdasarkan penyidikan Kejaksaan dana bantuan transportasi raskin bagi sembilan kecamatan di Inhil sebesar Rp370 juta telah diselewengkan. Kesembilan kecamatan itu yakni Kecamatan Gaung, Gaung Anak Serka (GAS), Enok, Kemuning, Tempuling, Tanah Merah, Pulau Burung, Mandah dan Keritang.

Modusnya, yakni dana bantuan transportasi beras miskin bagi sembilan kecamatan tersebut tidak disalurkan tersangka kepada pihak kecamatan.

Ketika ditanyakan mengenai jadwal mulai digelarnya persidangan kasus tersebut, Hendri mengatakan, ini merupakan wewenang Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Tapi biasanya dua atau tiga hari mendatang akan ada jadwal persidangan yang dikeluarkan pihak PN Tembilahan. Nanti akan saya beritahu," sebutnya.