Mantan Bupati Indragiri Hulu Diperiksa Delapan Jam

id mantan bupati, indragiri hulu, diperiksa delapan jam

Pekanbaru, 21/6 (ANTARA) - Mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama delapan jam sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp116 miliar.

Pemeriksaan mantan bupati yang kini menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat itu dilakukan dua orang jaksa penyidik Kejati Riau, S Waruwu dan Surma di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Senin.

"Beliau (Thamsir) jalani pemeriksaan selama delapan jam, mulai dari pukul 09.00 WIB pagi tadi hingga pukul 17.00 WIB oleh dua jaksa penyidik," ujar kuasa hukum Thamsir Rachman, Yuwilis SH, usai menampingi pemeriksaan kliennya.

Thamsir Rachman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar beserta 13 pejabat daerah pada akhir Januari 2010, sempat dua kali mangkir dari panggilan Kejati Riau dengan alasan sakit.

Yuwilis mengatakan, penyakit hipertensi dan diabetes yang diderita oleh kliennya sempat kambuh sehingga tidak dapat memenuhi dua kali panggilan pihak penyidik Kejati Riau yang dibuktikan dengan surat keterangan dari salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru.

Namun pada panggilan untuk yang ketiga kalinya itu, kliennya sedikitnya mendapatkan 20 pertanyaan yang diajukan oleh dua jaksa penyidik mengenai mengenai penggunaan dana kas daerah yang bersumber dari APBD Indragiri Hulu.

"Usai pemeriksaan tadi, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami dan semua dijawab oleh beliau. Pertanyaan yang diajukan itu seputar anggaran penggunaan kas daerah, namun kliennya tidak mengetahui adanya kas bon uang APBD yang berujung korupsi berjamaah," jelasnya.

Kejati Riau pada pertengahan Maret 2010 telah menahan tiga dari 14 orang tersangka dalam kasus korupsi itu yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu Raja Marwan Indrasakti, mantan Sekretaris Dewan DPRD Inhu Zaharman, dan pemegang kas daerah Inhu Encik afrizal.

Penyimpangan dana APBD Indragiri Hulu tahun 2005 - 2008 sebesar Rp 116 miliar merupakan kasus korupsi yang dilakukan berjemaah oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu beserta wakil rakyat setempat periode 2004-2009 untuk kepentingan pribadi dengan modus peminjaman uang atau kas bon.

Masing-masing pejabat itu dijadikan tersangka setelah Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap 95 lebih saksi dan 14 diantara tersangka bertindak sebagai pemberi izin, penyalur, dan pencair dana pinjaman, serta telah menikmati uang dari hasil korupsi itu.