Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"Total barang bukti yang kita sita dari jaringan tersebut kurang lebih satu kilogram sabu-sabu," kata Kepala Subdirektorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Andi kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Andi menjelaskan, total empat orang tersangka dibekuk dari jaringan pengedar narkoba, yang diduga kuat merupakan sel sindikat peredaran barang haram internasional.
Keempat tersangka pria tersebut masing-masing berinisial Mes, EW, Sy dan MN alias Pak Cik. Dua dari empat tersangka tersebut bestatus sebagai terpidana dalam kasus narkoba, masing-masing Pak Cik dan Sy.
Pengungkapan sindikat narkoba melibatkan narapidana itu berawal dari ditangkapnya dua pria yang merupakan kaki tangan para terpidana.
Andi menjelaskan dua tersangka pertama yang ditangkap adalah Mes dan EW. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggiran Kota Pekanbaru, tepatnya Kecamatan Tenayan Raya. Keduanya dibekuk medio Februari 2018 lalu.
"Awalnya kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba. Kita turunkan tim dan berhasil menangkap Mesyana alias Mes. Saat itu dia membawa ransel yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu sekitar satu kilogram," ujarnya.
Dari penangkapan Mes tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Selang beberapa jam kemudian, ditangkap seorang pria lainnya berinisial EW alias Eko.
"Dari Eko itu lah kita dapat info narkoba ini pesanan warga binaan Lapas Bangkinang," tuturnya.
Berawal dari informasi tersebut, Andi menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dan menggeledah ruang tahanan yang didiami oleh dua terpidana, MN dan Pak Cik. Menariknya, Andi menyebutkan bahwa salah seorang tersangka yang juga terpidana, Pak Cik merupakan warga negara Malaysia.
"Dia kami duga sebagai pengendali. Saat kami geledah, ditemukan sejumlah ponsel. Itu yang digunakan untuk mengendalikan narkoba," urainya.
Ia menjelaskan Pak Cik sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polres Bengkalis pada 2014 silam. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, heroin dan ganja. Dalam kasus tersebut, dia juga telah divonis 15 tahun penjara.
Sebelum dipindah ke Lapas Bangkinang, Pak Cik yang berusia sekitar 50 tahun itu sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Bengkalis.
"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, terutama Pak Cik yang menjadi pengendali narkoba dari dalam Lapas," ujarnya.
***2***
Berita Lainnya
Berawal dari Pemeriksaan Kapal Feri Dumai, Hampir 1Kg Sabu Diamankan
17 January 2018 17:20 WIB
Diselipkan di helm, sabu dari Rohul diselundupkan ke Sulawesi Selatan
16 May 2024 18:37 WIB
Polres Dumai musnahkan sabu 5 kg tangkapan dari dua kurir
25 April 2024 12:38 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Tukang ojek di Pekanbaru edarkan sabu dari Naldo untuk beli susu anaknya
22 March 2024 21:40 WIB
43 paket sabu diamankan dari dua tersangka di Mandau
16 March 2024 19:26 WIB
Sabu hingga ribuan pil ekstasi diamankan Ditnarkoba Polda Riau dari kamar kos di Pekanbaru
22 January 2024 19:09 WIB
Polisi Pekanbaru sita puluhan paket sabu dan pil ekstasi dari enam tersangka
23 October 2023 15:58 WIB