Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru menggelar sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi kepada para pemangku kepentingan guna menekan konflik.
"Perpres ini harus dipaparkan kepada semua unsur yang terlibat dalam penanganan imigrasi agar Riau tunduk dan taat pada aturan di negara Indonesia," Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Dewa Putu Gede saat membuka acara sosialisasi Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru di Pekanbaru, Selasa.
Acara sosialisasi itu diikuti oleh personel Lanud, Kesbangpol, Polresta, Dinsos, Satpol PP, Kodim, Kejari, Kanwil Kemkumham, Badan SAR, IOM dan sebagainya.
Dewa menjelaskan Perpres tersebut baru pertama kali disosialisasikan di Riau tujuannya agar stakeholder yang terlibat dapat memahami orang pencari suaka dan pengungsi di wilayah itu. Dari sisi HAM juga bahwa semua manusia berhak mendapat perlindungan.
Ia menyebutkan dalam Perpres itu jelas diatur tempat perlindungan pencari suaka dan pengungsi disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Tentang pengungsi kita masih berbicara HAM, di situ letaknya Indonesia peduli terhadap orang asing di Riau," ujarnya.
Tetapi karena Pekanbaru tidak miliki tempat sendiri, lanjutnya, bisa menunjuk lokasi tertentu yang dijadikan penampungan.
Menurut dia, hal itulah yang sekarang terjadi di Pekanbaru. Belum ada sinkronisasi antara kewenangan dan penegasan penempatan kawasan imigran sehingga ada penumpukan di satu lokasi dan tempat lain justru tidak berisi.
"Karena pengungsi perlu mendapatkan kenyaman, kesehatan dan sebagainya sehingga menghindari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kalau tempatnya terlalu penuh, itulah pentingnya kita melakukan sosialisasi kepada Pemda dan stakeholder terkait," katanya.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Kasi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Pekanbaru, Adrianus Tonni Budijaya menyebutkan sosialisasi rumah detensi imigrasi Pekanbaru dalam penanganan pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri, diikuti oleh puluhan instansi terkait.
"Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 125 tahun 2016, atas dasar inilah kami melakukan sosialisasi dengan harapan stakeholder dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," tambahnya.
***2***