Oleh Libertina Widyamurti Ambari
Jakarta, (Antarariau.com) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak pada 12 Februari 2018 yang menetapkan pasangan Willem Wandik dan Alus UK Murib sebagai calon bupati dan calon wakil bupati tunggal dalam Pilkada serentak 2018 dinilai tidak sah.
Penetapan KPU Puncak mengenai pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak itu batal demi hukum karena pengambilan keputusannya tidak memenuhi kuorum, kata Onime Penius Dewelek, salah satu anggota KPU Kabupaten Puncak dalam penjelasan per telpon, Kamis.
Onime yang tengah berada di Ilaga Kabupaten Puncak itu menjelaskan, keputusan KPUD adalah kolektif kolegial, sementara berita acara rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak 2018 hanya ditandatangani oleh dua dari lima komisioner KPU setempat.
Berita acara rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati itu hanya ditandatangai oleh Manase Wandik selaku Ketua dan Erianus Kiwak selaku salah satu anggota KPU Kabupaten Puncak.
Sementara itu tiga anggota lainnya menolak untuk menandatangani berita acara tersebut karena adanya beberapa masalah hukum yang mendasar, yakni Isak Telenggen, Aten Mom, dan Onime Penius Dewelek.
Onime menyebutkan adanya sejumlah alasan kenapa dia dan dua rekannya di KPU Kabupaten Puncak tidak bersedia menandatangani berita acara rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati itu.
Pertama, verifikasi model formulir B1 KWK dukungan Partai Hanura tidak mengikutsertakan tiga komisioner KPUD Puncak. Sesuai keterangan saksi, Ketua KPUD dan salah satu anggotanya malah mengajak salah satu bakal pasangan calon ke DPP Hanura di Jakarta pada 18 Januari 2018.
Kedua, tidak dilakukannya verifikasi faktual ijazah pasangan calon wakil bupati atas nama David Ongomang serta ijazah pasangan perseorangan, padahal data mereka sudah masuk di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ketiga, pasangan calon wakil bupati atas nama Alus UK Murib terbukti menggunakan ijazah palsu, bahkan berita soal ijazah yang tidak asli itu sudah menyebar di media massa nasional dan lokal serta di media sosial.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar melalui keputusannya Nomor W22/PN-M/HKM/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 memastikan Calon Wakil Bupati Puncak Alus UK Murib yang maju bersama Calon Bupati Willem Wandik melakukan pemalsuan ijazah.
Keempat, KPU Kabupaten Puncak tidak menindaklanjuti surat perintah verifikasi ulang pasangan calon perseorangan dari Panwaslu Kabupaten Puncak dengan nomor surat 010/Panwas-Puncak/II/2018.
Kelima, dalam berita acara KPU Kabupaten Puncak tidak disebutkan adanya calon perseorangan atas nama Hosea Murib dan Mael Murib, padahal pasangan calon itu juga sudah terdaftar di Silon KPU.
Keenam, berkas dukungan salah satu parpol terhadap salah satu pasangan bakal calon disampaikan setelah lewat masa pendaftaran, sehingga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Puncak Onime Penius Dewelek, pihak-pihak yang dirugikan sudah memberikan laporan ke Panwaslu setempat serta kepada pihak-pihak terkait sesuai Peraturan Bawaslu No.15 tahun 2017.