29 Pasang Calon Pengantin di Siak Dibekali 24 Jam Daftar Pelajaran Berikut ini

id 29 pasang, calon pengantin, di siak, dibekali 24, jam daftar, pelajaran berikut ini

29 Pasang Calon Pengantin di Siak Dibekali 24 Jam Daftar Pelajaran Berikut ini

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Provinsi Riau, memberikan pembekalan tentang pembentukan keluarga yang baik bagi 29 pasang calon pengantin guna menekan angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kasus KDRT sering muncul akibat suami dan istri tidak mengetahui dengan baik hak dan kewajiban amsing-masing sehingga pembekalan perlu diberikan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs H Muharom di Siak, Kamis.

Menurut Muharrom, pemberian kursus bagi calon penagntin adalah untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Selain itu, untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia mengatakan, dalam kehidupan berumah tangga, itu kehidupan yang sesungguhnya akan di mulai. Dalam hidup berumah tangga diperlukan kebijaksanaan, kesabaran, kesungguhan dan kesadaran untuk mewujudkan rumah tangga yang nyaman bukan hanya untuk pribadi, tetapi nyaman bagi seluruh yang menghuninya.

"Setelah mengikuti kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Sedangkan penyelenggaraan Suscatin berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor DJ.II/491 tahun 2009," katanya.

Ia menyebutkan, sebanyak 29 pasang calon pengantin yang tergabung dalam rayon tiga itu berasal dari Kecamatan Kerinci Kanan sebanyak 16 Pasang dan Kecamatan Lubuk Dalam sebanyak 13 pasang mengikuti pembekalan Suscatin yang di selenggarakan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Kecamatan Sabak Auh bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, KUA dan Dinas Kesehatan.

Materi Suscatin meliputi undang-undang, fikih munakahat, kesehatan, psikologi dan lain-lain. Untuk praktiknya, secara gambaran umum, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi tatacara dan prosedur perkawinan selama dua jam dan pengetahuan agama selama lima jam.

Selanjutnya, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama empat jam, hak dan kewajiban suami-istri selama lima jam.

Berikutnya, kesehatan reproduksi selama tiga jam, manajemen keluarga selama tiga jam, psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam. ***4*