Zulkifli-Sunaryo Tidak Terima Kekalahannya

id zulkifli-sunaryo tidak, terima kekalahannya

Dumai, 10/6 (ANTARA) - Pasangan petahana ("incumbent") Zulkifli-Sunaryo (Zuro) tidak menerima kekalahannya atas pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat (Kuat) dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kota Dumai 2010.

Dalam jumpa persnya Rabu tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB di Dumai, Zulkifli dan Sunaryo yang didampingi beberapa tim suksesnya kepada wartawan mengatakan, kekalahan yang diterimanya merupakan kekalahan yang tidak wajar.

Menurut Zulkifli, yang menjadi petahana walikota Dumai, dalam pertarungan politik, pihaknya telah dicurangi oleh pasangan "Kuat" yang saat akhir Pilkada mendapatkan suara resmi tertinggi.

"Dengan ini kami nyatakan, bahwa kekalahan kami adalah kekalahan yang tidak wajar dan harus dipertanyakan karena banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Kota Dumai saat ini," paparnya.

Zulkifli berpendapat, apa yang dilakukannya adalah untuk kepentingan masyarakat Kota Dumai.

"Sampai saat ini belum ada yang menang dan kalah, kami akan memperjuangkan keadilan hingga ditemukannya kebenaran," ucapnya.

Dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan dari media lokal dan nasional itu, ketua tim sukses sekaligus wakil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Zainal Abidin, menyampaikan kekecewaan dirinya terhadap kinerja yang ditunjukkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dumai.

Ia beranggapan jika KPUD tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku karena telah mengabaikan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) yang bertindak sebagai "wasit" pada Pilkada 2010.

"Rekomendasi yang dibuat oleh Panwaslu ditolak dengan mentah oleh KPUD, hal ini tentu menimbulkan polemik dan tandanya besar," katanya.

Sebelumnya Ketua KPUD Kota Dumai, Ahmad Rasyid, yang ditemui diruang kerjanya pada Rabu siang, kepada ANTARA mengatakan bahwa kebijakan yang diambilnya untuk tidak menghitung ulang surat suara adalah keputusan mutlak dari KPU Provinsi Riau yang tidak bisa diganggu gugat.

Rasyid juga menjelaskan, pada surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu, tidak tertera lampiran sebagai mestinya.

"Penghitungan ulang bisa saja dilakukan, namun dengan dasar dan ketentuan yang ada. Nah, pada surat rekomendasi Panwaslu, masih banyak yang kurang, salah satunya tidak dilampirkannya data pelanggaran yang menunjukkan adanya kerusakan kertas suara," paparnya.

Selain itu, katanya, untuk dilakukan proses penghitungan ulang, pihak penuntut sebaiknya melalui jalur yang telah ditetapkan, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuat pernyataan sebenar-benarnya.

"Untuk itu, rapat pleno penetapan calon walikota dan wakil walikota Dumai terpilih akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 10 Juni 2010. Hanya saja untuk keamanan, kami mencari tempat yang strategis, yakni gedung atau aula Polresta Dumai," ringkasnya.