DPRD Inhil Desak Pemkab Keluarkan Larangan Perjalanan Dinas Kepala OPD

id dprd inhil, desak pemkab, keluarkan larangan, perjalanan dinas, kepala opd

DPRD Inhil Desak Pemkab Keluarkan Larangan Perjalanan Dinas Kepala OPD

Tembilahan (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau melalui Badan Anggaran (Banggar) meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) agar sebelum tahapan waktu pelaksanaan sampai dengan pelelangan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memperkenakan perjalanan dinas keluar daerah kepada OPD terkait.

"Sebelum tahapan waktu pelaksanaan kegiatan sudah dapat dipastikan dan dilaksanakan sesuai dengan waktu pelaksanaanya, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku atau sebagaimana yang disampaikan dalam rekomendasi laporan Banggar DPRD, kami minta Kepala OPD tak diberikan izin keluar daerah," pinta Edi Hariyanto Sindrang selaku Juru Bicara Banggar DPRD Inhil saat Paripurna pengesahan APBD Inhil 2018, Senin (27/11).

Tidak hanya itu, ia pun mengingatjan baik kepada Bupati Inhil maupun OPD, PPKD danTAPD, setelah APBD 2018 disepakati, untuk segera menyusun Time Schedule proses pelaksaaan program kegiatan sesuai dengan waktu sampai pelaksanaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kepada OPD terkait agar setelah DPA SKPD atau DPA OPD yang telah disahkan, agar segera melaksanakan program kegiatanya, tidak menunda nunda lagi pelaksanaannya, dan segera menyampaiakan kepada bagian Unit Pelelangan di Sekretaris Daerah bagi kegiatan yang akan dilelang, untuk segera dilaksanakan pelaksanaanya," tegasnya.

Kepada Bagian Unit Pelelangan di Sekretaris Daerah, ia pun meminta agar dokumen yang sudah diterima dari OPD, tidak juga menunda-nunda pelaksanaanya dan segera menayangkan pelelanganya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia pun mengingatkan pengalaman tahun anggaran 2017, khususnya pelaksanaan pekerjaan yang sumber pendanaanya dari pos dana Dak Fisik, yang pelaksanaan kegiatanya banyak yang gagal dalam pekerjaanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 TAHUN 2017 Tentang Pengelolaan Transfer kedaerah dan dana desa, sebagaimana diatur pasal 84 , dimana dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran maka dak fisik tidak disalurkan.

"Hal ini tentunya sangat-sangat merugikan daerah, dan akan menjadi beban bagi APBD, untuk itu kepada OPD terkait yang melaksanakan program kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik agar dapat mempedomi pelaksanaanya terutama dari persoalan waktu pelaksanaanya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang ada, agar kegagalan serupa tidak terulang dan terjadi lagi ditahun anggaran 2018," tegas Edi Hariyanto Sindrang. (ADV)